Foto: Bawaslu
Teknologi.id – Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu meneken memorandum of understanding (MoU) dengan media sosial TikTok. Kerjasama ini ditujukan untuk menyebarkan informasi secara bijak dan menghindari penyebaran misinformasi atau hoaks yang marak terjadi dalam masa-masa pemilu.
Melalui video yang diunggah pada kanal Bawaslu di YouTube Senin (18/09), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengemukakan kerjasama ini bertujuan untuk melaksanakan Pemilu 2024 yang sehat. Rahmat menerangkan, “Pemilu yang sehat itu tanpa hoaks, tanpa fitnah, tanpa kemudian harus melakukan bullying terhadap orang atau siapapun yang maju dalam kontestasi Pemilu.”
Tindakan ini merupakan hasil bercermin dari Pemilu 2019 lalu, di mana banyak hoaks yang berseliweran di media sosial. Bawaslu menjadikan kerjasama ini sebagai sebuah bentuk mitigasi, di mana mereka akan meningkatkan pemilu yang lebih argumentatif dan, mengutip pernyataan Rahmat, reasonable. Strategi ini dinilai pantas mengingat daftar pemilih tetap (DPT) menunjukkan sedikitnya 56% pemilih pada Pemilu 2024 nanti adalah masyarakat dari generasi Z dan milenial. Populasi ini mendominasi penggunaan internet, sehingga memanfaatkan platform media sosial merupakan siasat yang patut diperhitungkan. Baca Juga: Sekarang TikTok Bisa Ditonton Melalui TV, Begini Caranya Dalam proses penandatanganan MoU itu, hadir pula Public Policy and Government Relation Manager TikTok Indonesia, Faris Mufid yang dikutip dari CNN Indonesia mengatakan, “Kami ingin menjadi medium atau jembatan untuk memberi informasi-informasi yang akurat terkait Pemilu. Kami melihat kolaborasi ini menjadi hal yang sangat strategis, sehingga nanti bisa menjadi tempat teman-teman Bawaslu menyampaikan informasi.” Foto: Rahmat Bagja dan Firry Wahid menandatangani MoU Dilansir dari post situs resmi Bawaslu, Kepala Public Policy and Government Relation TikTok Indonesia, Firry Wahid mengatakan sebagai wujud dari kerjasama ini, TikTok akan menyediakan kanal khusus untuk Bawaslu dalam melawan penyebaran konten misinformasi atau hoaks sepanjang menghitung mundur menuju hari Pemilu 2024. “Akan ada kanal khusus untuk Bawaslu yang bisa menyampaikan konten yang sifatnya misinformasi, juga TikTok akan melakukan kegiatan edukasi melalui distribusi informasi resmi terkait tata cara Pemilu,” demikian Firry menyampaikan. TikTok sendiri merupakan sebuah platform entertainment. Oleh karenanya, menyangkut konten politik, mereka telah menetapkan sebuah regulasi terkait. Pada 2022, TikTok menerbitkan Global Policy Changes for Government, Politician and Political Party Accounts (GPPA) yang secara global akan memblokir fitur gift untuk akun-akun terafiliasi politik. Upaya ini diterapkan untuk menghindari akun-akun tersebut dari mencari donasi. Dengan upaya tersebut, TikTok tak hanya berupaya memberi ruang untuk membagikan informasi dengan sehat, tapi juga dengan menghindari potensi penyalahgunaan platform mereka. Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News (nar)
Tinggalkan Komentar