Jangan Asal Kirim! Ini Batasan Aman Pakai Stiker WA Wajah Presiden Menurut Menkum

Wildan Nur Alif Kurniawan . January 09, 2026


Foto: Tenor

Teknologi.id – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru per 2 Januari 2026 telah memicu gelombang kekhawatiran di kalangan pengguna media sosial dan aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp. Salah satu isu yang paling banyak dipertanyakan oleh warganet adalah apakah mengirimkan stiker, meme, atau karikatur yang menggunakan wajah Presiden dan Wakil Presiden dapat berujung pada jeruji besi?. Menanggapi keresahan kolektif ini, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan resmi guna menjernihkan batas-batas antara ekspresi kreatif dan pelanggaran hukum di era digital.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (9/1/2026), Menkum Supratman menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut secara berlebihan untuk berinteraksi menggunakan elemen visual pejabat negara selama masih dalam koridor kesopanan. Pernyataan ini bertujuan untuk menepis narasi yang berkembang liar di media sosial bahwa pemerintah akan melakukan tindakan represif terhadap segala bentuk penggunaan stiker yang melibatkan simbol-simbol kepemimpinan negara.

Memahami Batas "Sopan" dan "Tak Senonoh"

Kunci utama dari penjelasan Menkum terletak pada muatan atau konten dari stiker tersebut. Supratman menjelaskan bahwa stiker yang bersifat fungsional, ekspresi dukungan, atau humor yang wajar—seperti stiker wajah Presiden yang memberikan "jempol" atau ungkapan "oke" dan "siap"—adalah hal yang lumrah dan tidak memiliki unsur pidana. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika komunikasi digital modern yang tidak merugikan harkat dan martabat siapa pun.

Namun, pemerintah menarik garis tegas pada konten yang bersifat tidak senonoh atau melanggar norma kesusilaan. "Kalau buat sesuatu yang tidak senonoh, itu batasannya. Saya rasa masyarakat sudah bisa memahami mana yang boleh dan mana yang tidak," tegas Supratman. Konten yang memanipulasi wajah pejabat negara ke dalam gambar-gambar vulgar, porno, atau penghinaan pribadi yang keji tetap akan diproses sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku dalam KUHP Baru. Batasan ini bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan untuk melindungi integritas individu yang menjabat sebagai kepala negara dari pelecehan yang tidak berdasar secara moral.


Foto: YouTube/KPU

Delik Aduan: Perlindungan Terhadap Kriminalisasi Massal

Salah satu perubahan paling krusial dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait pasal penghinaan Presiden adalah sifatnya yang kini menjadi Delik Aduan (Complaint Offense). Hal ini sangat penting dipahami oleh publik untuk meredam kekhawatiran akan adanya "polisi siber" atau pihak ketiga yang menangkap orang secara sembarangan tanpa laporan dari pihak yang dirugikan langsung.

Berdasarkan regulasi terbaru ini, proses hukum terhadap seseorang yang dianggap menghina Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat dimulai jika yang bersangkutan—dalam hal ini Presiden atau Wakil Presiden sendiri—membuat laporan tertulis secara langsung kepada pihak kepolisian. Pihak lain, termasuk relawan, organisasi masyarakat, atau pendukung fanatik, tidak memiliki legal standing (hak hukum) untuk melaporkan seseorang atas nama Presiden. Langkah ini diambil sebagai mekanisme kontrol agar pasal tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau menjadi alat kriminalisasi massal oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung.

Baca juga: WhatsApp Tambahkan Fitur Baru di Grup Chat, dari Member Tags sampai Event Reminders!

Kritik vs Penghinaan: Sebuah Garis Demarkasi

Menkum Supratman juga memberikan catatan penting mengenai perbedaan antara kritik dan penghinaan. Pemerintah menjamin bahwa kritik terhadap kebijakan, kinerja, maupun integritas Presiden dan Wakil Presiden tetap dilindungi sebagai hak konstitusional warga negara dalam alam demokrasi. Kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri tidak dapat dipidana menurut KUHP Baru.

"Sejauh ini, pemerintah tidak pernah mengambil langkah hukum terhadap kritik. Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Masyarakat pasti mengerti mana yang sifatnya menghina secara personal dan mana yang merupakan kritik terhadap kebijakan," tambah Supratman. Ia meyakini bahwa kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi sudah cukup tinggi untuk bisa membedakan mana konten yang bersifat masukan konstruktif dan mana yang murni bertujuan untuk menjatuhkan martabat seseorang melalui materi asusila atau fitnah.

Dampak dan Sanksi Hukum

Meskipun bersifat delik aduan, masyarakat tetap diingatkan bahwa Pasal 218 hingga Pasal 220 KUHP Baru tetap memiliki sanksi yang nyata jika terbukti terjadi pelanggaran. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara sengaja dan menyerang harkat martabat di depan umum dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV. Jika penghinaan tersebut dilakukan melalui sarana teknologi informasi dan mengakibatkan terjadinya kerusuhan atau kegaduhan di tengah masyarakat, ancaman pidananya bisa meningkat secara signifikan.

Langkah Menkum untuk berbicara secara langsung kepada publik diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para content creator dan pengguna WhatsApp agar lebih bijak dalam memproduksi serta menyebarkan stiker. Literasi hukum digital menjadi kunci agar masyarakat tetap bisa mengekspresikan diri secara kreatif dan humoris tanpa harus terjerat masalah hukum yang tidak perlu akibat ketidaktahuan.

Baca juga: Benarkah Anda Diblokir? Kenali 6 Tandanya dan Cara WhatsApp Lindungi Privasi Anda!

Kesimpulan: Bijak Bersosial Media di Era KUHP Baru

Pernyataan Menkum Supratman Andi Agtas memberikan kepastian hukum bahwa mengirim stiker Presiden dan Wapres di WhatsApp tidak serta merta membuat seseorang menjadi kriminal. Selama stiker tersebut digunakan untuk tujuan komunikasi yang wajar, sopan, dan tidak mengandung unsur asusila, maka penggunaannya tetap diperbolehkan. Pemerintah mengajak masyarakat untuk terus menjaga etika di ruang digital, mengutamakan kritik yang substansial daripada ejekan personal yang dangkal. Dengan berlakunya KUHP Baru, keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan martabat negara menjadi fondasi baru dalam kehidupan berbangsa di Indonesia tahun 2026.

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News.

(WN/ZA)

Share :