Foto: Antara
Teknologi.id – Agus Andrianto, Kepala Bareskrim Polri Komjen mengatakan bahwa kepolisian telah menyita aset milik para tersangka dari kasus investasi bodong yang tengah ramai di masyarakat. Sitaan tersebut mencapai Rp1,5 triliun.
Agus menyebut, penyitaan yang dilakukan merupakan langkah penegakan hukum untuk menangani aset-aset yang terdeteksi sebagai hasil dari tindak pidana.
"Kalau tidak salah, sudah lebih dari 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK," ucapnya melalui konferensi pers daring.
Baca juga: Perempuan Semakin Tertarik Investasi Kripto, tapi Minim Ilmu
Kendati begitu, Agus tak memerinci dengan detail terkait aset dari tersangka atau kasus siapa saja yang termasuk dalam nilai tersebut. Karena disebutkan saat ini banyak kaus-kasus investasi ilegal yang ditangani oleh kepolisian.
“Fenomena ini (investasi ilegal) marak terjadi di tengah masyarakat,” ucapnya.
Menurut Agus, beberapa kasus tersebut dilakukan dengan berbagai modus operasi dan model kejahatan ekonomi sehingga diharapkan masyarakat agar bisa lebih berhati-hati akan modus kegiatan pengumpulan dana yang memberi janji-janji tertentu.
"Oleh sebab itu, mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," ucap Agus.
(MIM)