Teknologi.id - Kasus pengelolaan dana investasi ilegal kembali mencuat di Indonesia, kali ini melibatkan influencer investasi Ahmad Rafif Raya dan akun komunitas @waktunyabelisaham. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) telah memblokir akun-akun media sosial tersebut karena dianggap melakukan penawaran investasi dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin resmi.
Pada tanggal 8 Juli 2024, akun media sosial milik Ahmad Rafif Raya dan @waktunyabelisaham telah diblokir oleh Kominfo. Meski akun-akun tersebut masih dapat ditemukan melalui pencarian di Instagram, saat diakses, terdapat keterangan bahwa akun tersebut tidak tersedia di Indonesia.
"Akun tidak tersedia di Indonesia. Hal ini karena kita mematuhi permintaan legalitas dari Kominfo untuk membatasi konten ini," demikian tertulis pada keterangan di Instagram.
Pemblokiran ini bukan tanpa alasan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebelumnya telah meminta Kominfo untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial Ahmad Rafif Raya serta PT Waktunya Beli Saham.
Dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia pada 5 Juli 2024, Satgas PASTI menyatakan bahwa tindakan ini diambil untuk mencegah penyebaran aktivitas investasi ilegal yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham.
Baca juga: Kominfo Investigasi Dugaan Pembocoran Data Rahasia Server PDN oleh "Orang Dalam"
Peran OJK dan Langkah Hukum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya. Izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya dibekukan sementara hingga proses penegakan hukum selesai.
Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya pada 4 Juli 2024 untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan pengelolaan dana sebesar Rp 71 miliar yang dilakukan tanpa izin.
Profil Ahmad Rafif Jaya dan PT Waktunya Beli Saham
Ahmad Rafif Raya diketahui adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham, perusahaan yang tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi. Ahmad Rafif hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Izin tersebut hanya memperbolehkan dirinya untuk mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek, bukan untuk menawarkan investasi, menghimpun, atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
Dalam aksinya, Ahmad Rafif Raya menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas. Dengan cara ini, ia berhasil menghimpun dana masyarakat dari hasil penawaran investasi yang kemudian dikelola secara ilegal.
Setelah terungkapnya kasus ini, kegiatan pengelolaan dana investasi oleh Ahmad Rafif Raya dihentikan. Selain itu, ia juga diminta untuk membayar ganti rugi kepada para nasabah yang menjadi korban.
Tindakan Selanjutnya dan Dampak
Ahmad Rafif Raya diminta untuk bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Selain pemblokiran akun media sosial, ia juga diharapkan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam mengembalikan dana nasabah yang telah dihimpun dan dikelola tanpa izin.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi, terutama yang ditawarkan melalui media sosial. Kominfo dan OJK terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik investasi ilegal yang merugikan.
Melalui tindakan tegas ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terjebak dalam investasi bodong yang menawarkan keuntungan besar namun berujung pada kerugian.
Pemblokiran akun media sosial Ahmad Rafif Raya dan @waktunyabelisaham oleh Kominfo merupakan langkah penting dalam memberantas aktivitas investasi ilegal di Indonesia. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran lembaga pengawas dan regulasi dalam melindungi masyarakat dari praktik investasi yang tidak sah.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan legalitas sebelum berinvestasi, terutama jika penawaran tersebut datang dari media sosial atau platform digital lainnya.
Semoga dengan tindakan tegas yang diambil oleh Kominfo, Satgas PASTI, dan OJK, praktik-praktik investasi ilegal dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dapat terjaga.
Baca Berita dan Artikel lain di Google News.
(bmm)