Teknologi.id - Korlantas Polri kini mulai menggunakan teknologi face recognition untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini artinya, pemohon harus me-scan wajahnya saat membuat SIM. Hal tersebut dilakukan untuk memberantas praktik calo SIM.
"Kalau dulu bisa pakai joki, sekarang itu sudah pakai face recognition. Jadi, masuk ke dalam ujian ini kalau bukan mukanya, enggak kebuka," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
Baca juga: Link Download Aplikasi SINAR untuk Perpanjang SIM Via Online
"Saya kembangkan (satpas) ini prototipe. Jadi kalau ada yang pakai calo sudah salah. Karena dia mau apa, enggak akan bisa. Nanti akan ada tulisan langsung anda tidak lulus," imbuhnya.
Menurut Yusri prototipe teknologi tersebut telah dicoba di beberapa Satpas. Ia pun berharap penggunaan teknologi tersebut dapat digunakan secara utuh secepatnya.
"Kami dikasih anggaran, kami akan buat semua prototipe dengan teknologi lengkap semuanya. Ini sedang kami rapikan," ujar Yusri.
Selain teknologi face recognition, Korlantas juga bakal menerapkan sentralisasi untuk memberantas praktik calo. Nantinya oknum-oknum petugas satpas tak bisa lagi nakal, karena semuanya akan terpantau oleh Korlantas Polri.
Sebagai informasi, selama ini pembuatan SIM masih terdisentralisasi, sehingga banyak anggota-anggota di lapangan yang nakal. Ia menargetkan sentralisasi SIM ini dapat terlaksana tahun ini.
"Besok sudah tidak ada. Semua diatur oleh Korlantas, kalau kamu tahu kamu tidak lulus, tidak akan terklik. Kalau persyaratan tidak diikuti, misalnya tidak ikut ujian praktik, ujian teori, itu akan dilihat oleh kami punya command center," kata Yusri.
(dwk)