Sirekap KPU Bermasalah, Cyberity Ungkap Server Cloud Berada di China dan Singapura

Teknologi.id . February 19, 2024
sirekap pemilu

Foto: Media Indonesia


Teknologi.id - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia telah menjadi perbincangan hangat karena dinilai memiliki sejumlah anomali dalam sistem penghitungan suara yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Khususnya, dua sistem utama yang digunakan, yaitu Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dan situs pemilu2024.kpu.go.id, telah menjadi sorotan utama.

Menyikapi hal ini, kelompok masyarakat Cyberity yang bergerak di bidang keamanan cyber melakukan investigasi. Menurut Ketua Cyberity, Arif Kurniawan, terdapat lima temuan penting yang perlu diperhatikan. Pertama, kedua sistem tersebut menggunakan layanan cloud dengan server yang berada di luar negeri, termasuk di RRC, Perancis, dan Singapura, yang dimiliki oleh penyedia layanan internet besar seperti Alibaba.

Temuan ketiga adalah bahwa data dan lalu lintas email disimpan di luar negeri, terutama di RRC. Keempat, ditemukan adanya celah keamanan siber pada aplikasi pemilu2024.kpu.go.id. Dan kelima, terdapat ketidakstabilan pada aplikasi Sirekap dan Manajemen Relawan pada periode krusial, yaitu saat pemilu dan beberapa hari setelahnya.

Baca juga: Cegah Kecurangan, Kawal Pemilu 2024 Melalui Beberapa Website Ini!

Berdasarkan temuan tersebut, Arif menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), yang menuntut agar data penting seperti data pemilu diatur dan disimpan di Indonesia.

Arif juga mengkritik bahwa masalah dalam sistem IT KPU telah terjadi sejak lama tanpa penyelesaian yang memadai, yang berujung pada kegaduhan di masyarakat. Sebagai langkah konkret untuk mendukung transparansi dan kejujuran dalam Pemilu 2024, Arif bersama Cyberity meminta KPU untuk melakukan audit keamanan sistemnya dan memastikan perlindungan data WNI agar tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Meskipun demikian, KPU telah memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut. Mereka mengakui adanya kesalahan dalam pembacaan dokumen C1 yang diunggah melalui Sirekap, terutama karena ketidaksempurnaan teknis seperti optical character recognition (OCR). Kesalahan ini tercatat terjadi di 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada kenyataannya, banyak masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian antara jumlah suara yang tercatat dalam dokumen C hasil plano dengan data yang masuk ke dalam Sirekap. Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, merespons positif atas laporan dan keluhan masyarakat tersebut, menyatakan bahwa hal ini membantu dalam mengoreksi data yang ada dalam Sirekap, sehingga proses pemilu dapat berjalan lebih transparan.

Dia juga menegaskan bahwa KPU siap untuk membuka diri dalam melakukan koreksi data melalui rekapitulasi di tingkat kecamatan, memastikan bahwa kesalahan yang terjadi dapat segera dikoreksi dan hasil rekapitulasi tersedia untuk diperiksa oleh siapa pun.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

Share :