Teknologi.id - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat keputusan kontroversial yang mengizinkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk maju dalam pemilihan presiden. Keputusan ini segera menjadi topik hangat di kalangan warganet Indonesia.
Keputusan MK ini merupakan hasil dari gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh mahasiswa Unisa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK memutuskan pada Senin, 16 Oktober 2023, bahwa Pasal 169 huruf q dalam UU tersebut, yang menetapkan batas usia 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
MK mengubah Pasal 169 tersebut sehingga sekarang berbunyi, "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Alasan di balik keputusan MK
Alasan di balik keputusan ini adalah untuk mendorong partisipasi calon-calon berkualitas dan berpengalaman dalam pemilihan presiden. MK berpendapat bahwa pejabat negara yang memiliki pengalaman sebagai anggota DPR, DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota seharusnya dapat berpartisipasi dalam pemilihan presiden, bahkan jika mereka berusia di bawah 40 tahun.
Keputusan MK ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang mendukung keputusan ini, menganggapnya sebagai langkah positif untuk memberi kesempatan kepada anak muda yang berpotensi. Namun, ada juga yang menentangnya, dengan beberapa orang menyebut MK sebagai "Mahkamah Keluarga" yang hanya menguntungkan keluarga presiden dan oligarki.
Sementara beberapa warganet merasa bahwa ini adalah langkah yang baik untuk mendorong partisipasi anak muda dalam politik dan membawa angin segar dalam dunia politik Indonesia, yang selama ini didominasi oleh orang-orang tua. Mereka berpendapat bahwa ini adalah langkah positif yang akan memberi ruang untuk anak muda berprestasi dan mewakili suara mereka dalam politik nasional.
Baca juga: Ini Dia Tanda-tanda Nomor WhatsApp Diblokir Orang Lain
Namun, ada juga yang skeptis terhadap keputusan ini, mempertanyakan apakah ini akan membawa kebijakan dinasti politik di masa depan. Mereka khawatir bahwa keputusan ini akan membuka pintu bagi anak-anak bocil (anak orang berkuasa) untuk ikut dalam pemilihan, yang hanya akan menjadi alat politik untuk kepentingan keluarga.
Dalam banyak komentar di media sosial, terlihat adanya perdebatan antara pendukung dan penentang keputusan MK ini. Sementara beberapa melihatnya sebagai langkah progresif menuju demokrasi yang lebih inklusif, yang memberi kesempatan bagi kaum muda untuk berperan dalam politik, yang lain lebih memilih berhati-hati dan skeptis terhadap implikasinya.
Keputusan MK ini akan terus menjadi topik perdebatan dan perbincangan dalam waktu yang akan datang, karena masyarakat Indonesia mencari cara terbaik untuk memajukan demokrasi dan memastikan representasi yang adil dalam politik.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)