Teknologi.id - Dalam beberapa hari terakhir, Indonesia telah diserang oleh hacker Bjorka. Hacker ini menjual 1,3 miliar data warga Indonesia pengguna ponsel di Internet. Namun, DPR dan pemerintah sedang menyiapkan senjata ampuh untuk memerangi kebocoran data. Pemerintah dan DPR dikabarkan akan mengesahkan Rancangan Undang -undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Menurut DPR, respon terhadap kebocoran data seperti yang terjadi belakangan ini akan berbeda setelah UU PDP disahkan. Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan UU PDP akan menekankan kewajiban mengusut sumber kebocoran dan pelakunya. Selain itu, UU PDP memberikan mekanisme denda administratif dan pidana.
"Dengan UU ini kebocorannya ada di mana dan siapa yang harus bertanggung jawab seperti apa dia harus mempertanggungjawabkan dia akan ketahuan," kata Abdul ditemui di DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
"Artinya sebelum ada UU ini kebocoran berlalu begitu saja. Setelah ada UU ini enggak mungkin. Karena jelas siapa harus mempertanggungjawabkan sampai di mana."
Soal sanksi, dia mengatakan untuk denda diatur 2% dari pendapatan entitas tersebut di Indonesia selama satu tahun. Untuk pidana, dari satu hingga enam tahun lamanya.
Baca juga : Hacker Bjorka Beri Pesan Pedas untuk Kominfo
Komisi I DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang diajukan oleh Pemerintah dalam Pembahasan di Tingkat I. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan seluruh fraksi di Komisi I menyepakati RUU PDP akan masuk dalam tahapan Pembahasan Rapat Paripurna atau Pembahasan di Tingkat II.
"Manfaat keberadaan RUU PDP, salah satunya pengaturan perlindungan data pribadi yang akan mengokohkan integritas dan kepercayaan terhadap Indonesia dalam tata kelola data global," katanya dalam siaran pers, Kamis (8/9/2022).
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan bahwa dengan disetujuinya RUU DPP dalam Rapat Kerja Komisi I dengan pemerintah, pimpinan dan anggota akan melaporkan pada Rapat Paripurna untuk Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat II agar segera disahkan jadi UU.
Peraturan tersebut juga mengacu pada lembaga pengawas yang melapor kepada presiden. Lembaga tersebut nantinya akan diatur dengan peraturan pemerintah.
Baca juga: Kominfo Akan Pidanakan Hacker Pencuri Data 1,3 Miliar Kartu SIM
"Lembaga dibentuk melalui Peraturan Pemerintah menjadi kewenangan presiden, cabang kekuasaan eksekutif. Jangan menyebutnya independen, eksekutif ditunjuk presiden akan diatur PP," jelas Menteri Kominfo, Johnny Plate.
Mewakili seluruh Pimpinan, Meutya juga mengapresiasi seluruh Anggota Komisi I yang dengan tekun mengikuti proses pembahasan RUU PDP tersebut.
“Kami sampaikan terima kasih juga kepada Pemerintah beserta seluruh jajaran atas kerja sama selama proses pembahasan. Tentu terima kasih kami juga tidak lupa kepada Sekretariat Komisi I dan Tim Asistensi Sekjen DPR RI yang bekerja keras membantu pelaksanaan tugas pembahasan," tuturnya.
(aka)