Netizen Buat Petisi Terkait JHT BPJSTK, ini Alasannya

Fabian Pratama Kusumah . February 14, 2022

Foto: Finansialku

Teknologi.id – Berbagai media sosial belakangan ini diramaikan netizen yang kompak menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat peserta berusia 56 tahun.

Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kemudian, pada Pasal 3 dikatakan, "Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Lebih dari 179 ribu masyarakat di Indonesia, kompak menandatangani petisi, terkait penolakan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJSTK yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Diketahui bahwa, surat permohonan online untuk pemerintah tersebut, dibuat oleh Suhari Ete. Di mana ditujukan kepada empat pihak, di antaranya Ida Fauziyah, Kemenaker, Menteri Ketenagakerjaan dan Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia.

Baca juga: Imbas Kebocoran Data Pengguna, BPJS akan Digugat ke PTUN

Penolakan ini juga disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Saiq Iqbal menyatakan pihaknya menolak jika dana JHT dipinjam pemerintah untuk pembangunan proyek-proyek mercusuar.

Kalangan buruh berencana menggelar aksi pada Rabu (16/2) agar Permenaker Nomor 2/2022 dicabut. Buruh bakal menggeruduk Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS.

Peserta memang dapat mencairkan dana JHT sebelum berusia 56 tahun apabila mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Selain alasan tersebut, peserta BPJSTK tetap harus mencairkan dana setelah berusia pensiun.

 (fpk)

Share :