Foto: Sekretariat Kabinet
Teknologi.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas revisi aturan JHT.
Hal tersebut terkait aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) agar disederhanakan.
Sebelumnya, Menaker telah mengeluarkan aturan pembayaran manfaat JHT yang hanya
bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.
Ida Fauziyah menyatakan bahwa
pihaknya akan melakukan revisi
aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Tadi saya bersama Pak Menko
Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar
regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Menaker dalam pernyataan
tertulisnya.
Dalam video yang diunggah di
kanal YouTube Sekretariat Presiden, Mensesneg menjelaskan, Presiden meminta penyederhanaan aturan JHT agar dana JHT
itu bisa diambil oleh individu pekerja.
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Web, App, & SMS
Namun saat ini belum ada penjelasan secara lebih rinci
akan seperti apa aturan JHT yang berlaku setelah direvisi. Namun dalam prosesnya,
Kemnaker turut melibatkan unsur buruh.
Menaker menambahkan, dalam
arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang
lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang
kondusif.
“Bapak Presiden juga meminta kita
semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk
bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat
mendorong daya saing nasional,” tandasnya.
(fpk)