Jokowi Perintahkan Revisi Aturan JHT, ini Respon Menaker

Fabian Pratama Kusumah . February 23, 2022

Foto: Sekretariat Kabinet

Teknologi.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas revisi aturan JHT.

Hal tersebut terkait aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) agar disederhanakan. Sebelumnya, Menaker telah mengeluarkan aturan pembayaran manfaat JHT yang hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.

Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami,  Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Mensesneg menjelaskan, Presiden meminta penyederhanaan aturan JHT agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja.

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Web, App, & SMS

Namun saat ini belum ada penjelasan secara lebih rinci akan seperti apa aturan JHT yang berlaku setelah direvisi. Namun dalam prosesnya, Kemnaker turut melibatkan unsur buruh.

Menaker menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tandasnya.

(fpk)

Share :