Teknologi.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan cryptocurrency atau kripto sebagai mata uang hukumnya haram. Hal ini merupakan hasil keputusan dari Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia yang diambil berdasarkan sejumlah alasan.
Menurut Ketua MUI, Asrorun Niam Soleh, aset kripto dinilai memiliki gharar, dharar, dan bertentangan dengan aturan yang sudah berlaku mengenai alat pembayaran di Indonesia. Maka dari itu aset kripto dinyatakan haram untuk digunakan sebagai alat bayar.
"Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2019 dan peraturan BI nomor 17 tahun 2015," kata Asrorun dalam forum Ijtima Ulama.
Baca juga: Mengenal Cryptocurrency, Untung atau Buntung?
Diktum yang kedua menyatakan bahwa aset kripto sebagai komoditas atau aset digital diputuskan tidak sah untuk diperjualbelikan. Aset kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan qimar.
Aset kripto juga tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i. Syarat yang dimaksud adalah memiliki wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlah secara pasti, bisa dijadikan hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli dalam bentuk fisik.
Sedangkan aset kripto sebagai komoditi atau aset yang memiliki landasan jelas atau underlying asset, hukumnya boleh digunakan. Hal itu berdasarkan diktum yang ketiga dalam forum tersebut.
"Yang ketiga, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang berbasis kepada underlying dan manfaat yang jelas hukumnya masih diperbolehkan," ungkapnya.
(dwk)