Kominfo: ChatGPT Harus Daftar sebagai PSE Jika Targetkan Pasar Indonesia

Gita Fitria Ramadani . February 24, 2023

Picture: Kementerian Komunikasi dan Informatika

Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut pemilik layanan ChatGPT harus mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika memutuskan untuk membuat pasar Indonesia sebagai target pasar. Hal ini dikarenakan agar ChatGPT tidak diblokir oleh pemerintah.

Direktur Jendral Aplikasi Komputer Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya belum mendalami lebih dalam tentang layanan chatbot berbasis Artificial Intelligence (AI). Namun, selanjutnya, jika layanan tersebut berbayar dan masuk kategori yang membutuhkan pendaftaran PSE, maka pihak tersebut akan mengirimkan surat untuk mendaftar.

"Nanti kita lihat, dia masuk menargetkan pasar Indonesia belum. Kalau menargetkan, nanti kita surati untuk melakukan pendaftaran PSE," ucap Semuel usai acara Kickoff Literasi Digital di Menara Danareksa pada Kamis (23/2) di Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.

Semuel menambahkan, pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu layanan yang disediakan oleh ChatGPT di Indonesia. Kalau masuk kategori PSE wajib daftar, maka ChatGPT harus mendaftarkan layanannya ke PSE.

Baca juga: Gak Cuma Bisa "Joki" Tugas Sekolah, Kamu Bisa Pakai ChatGPT untuk Hal Ini Juga!

Meski begitu, Semuel mengaku sejauh ini belum ada komunikasi dengan pihak penyedia layanan ChatGPT. Kementerian Komunikasi dan Informatika masih menganalisa penggunaan layanan tersebut.

Sebagai informasi, Open AI selaku pemilik layanan ChatGPT menyediakan layanan tersebut secara gratis. Namun, ada juga ChatGPT atau ChatGPT Plus versi shared yang harganya 20 USD atau sekitar Rp 300.000 per bulan, yang merupakan versi premium yang sudah tersedia di Indonesia.

“Kan ada layanan transaksi yang harus wajib, ada layanan berbayar, terus ada lagi keuangan, terus ada lagi search engine, terus ada lagi apalagi saya lupa, terakhir mengumpulkan data pribadi orang Indonesia Kan ada enam, enam kategori itu nanti kita lihat (ChatGPT di Indonesia),” ujar Semuel, dikutip dari Detikinet.

Tentang ChatGPT

Picture: Engadget

Belakangan ini, ChatGPT ramai diperbincangkan oleh banyak orang. Bagaimana tidak? ChatGPT bisa melakukan percakapan dengan penggunanya secara canggih.

Makna canggih disini, chatbot ini dapat memberikan respon yang fleksibel ketika pengguna mengajukan pertanyaan atau perintah untuk membuat sesuatu dalam bentuk teks.

Berdasarkan penjelasan dari situs resminya, mesin pencari ini merupakan model bahasa yang dikembangkan oleh OpenAI yang menggunakan pembelajaran mesin untuk menghasilkan teks yang mirip dengan manusia.

ChatGPT juga dilatih pada kumpulan data teks besar dan dapat memahami serta menjawab berbagai topik dan pertanyaan. Layanan ini dapat digunakan untuk berbagai tugas seperti terjemahan bahasa, menjawab pertanyaan, dan membuat teks.

Layanan chatbot ini juga dapat melakukan hal berbasis teks lainnya seperti menjelaskan cara kerja suatu objek, mendeskripsikan sesuatu, membuat rencana perjalanan, menulis esai, dan banyak hal lainnya.

Baca juga: Microsoft Latih ChatGPT untuk Kendalikan Robot

ChatGPT sendiri dikembangkan oleh OpenAI, perusahaan asal negera Amerika Serikat yang fokus mengembangkan teknologi kecerdasan buatan. Chatbot ini didasarkan pada GPT-3.5, model bahasa alami yang menggunakan proses pembelajaran yang mendalam.

Saat ini, selain bahasa Inggris, ChatGPT juga mendukung bahasa Indonesia. Jadi pengguna di Indonesia dapat mengajukan pertanyaan atau perintah dalam bahasa Indonesia yang kemudian akan mendapat tanggapan dalam bahasa yang sama.

Maka dari itu, ChatGPT yang sudah merambah ke Bahasa Indonesia ini membuatnya jadi ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia.

Peraturan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Pihak-pihak yang wajib mendaftar PSE tercantum dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019). Pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, baik negara (badan umum) maupun swasta. Dalam PP 71/2019, PSE sendiri dibagi menjadi dua kategori, yaitu PSE swasta dan PSE publik.

Dalam peraturan PSE tersebut, adapun maksud enam kategori PSE Lingkup Privat yang dimaksud Semuel. Berikut daftarnya:

1. PSE yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyediaan dan komersialisasi barang atau jasa.

2. PSE yang menyediakan atau mengelola atau menyelenggarakan jasa transaksi keuangan.

3. PSE yang mengirimkan materi atau konten digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan mengunduh melalui portal atau situs pengiriman, email, atau melalui aplikasi.

4. PSE yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan komunikasi, namun tidak terbatas pada pesan singkat, voice call, video call, email dan web chat, dalam bentuk platform digital untuk layanan networking dan media sosial.

5. PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berupa teks, gambar, suara, video animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari beberapa atau semua itu.

6. PSE yang mengolah data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait kegiatan transaksi elektronik.

Baca juga: China Rilis MOSS, Chatbot AI Pesaing ChatGPT

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar sebagai PSE ke Kominfo. Jika tidak terdaftar, konsekuensinya adalah pemblokiran.

Mesin pencari Yahoo, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal semuanya telah melihat aturan PSE diblokir dalam satu tahun terakhir.

(gfr)

Share :