Picture: Kementerian Komunikasi dan Informatika
Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) menyebut pemilik layanan ChatGPT harus mendaftar
sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika memutuskan untuk membuat
pasar Indonesia sebagai target pasar. Hal ini dikarenakan agar ChatGPT tidak
diblokir oleh pemerintah.
Direktur Jendral Aplikasi Komputer
Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan,
pihaknya belum mendalami lebih dalam tentang layanan chatbot berbasis Artificial
Intelligence (AI). Namun, selanjutnya, jika layanan tersebut berbayar dan
masuk kategori yang membutuhkan pendaftaran PSE, maka pihak tersebut akan
mengirimkan surat untuk mendaftar.
"Nanti kita lihat, dia masuk
menargetkan pasar Indonesia belum. Kalau menargetkan, nanti kita surati untuk
melakukan pendaftaran PSE," ucap Semuel usai acara Kickoff Literasi Digital
di Menara Danareksa pada Kamis (23/2) di Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.
Semuel menambahkan, pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu layanan yang disediakan oleh ChatGPT di Indonesia. Kalau masuk kategori PSE wajib daftar, maka ChatGPT harus mendaftarkan layanannya ke PSE.
Baca juga: Gak Cuma Bisa "Joki" Tugas Sekolah, Kamu Bisa Pakai ChatGPT untuk Hal Ini Juga!
Meski begitu, Semuel mengaku sejauh ini belum
ada komunikasi dengan pihak penyedia layanan ChatGPT. Kementerian Komunikasi dan
Informatika masih menganalisa penggunaan layanan tersebut.
Sebagai informasi, Open AI selaku pemilik
layanan ChatGPT menyediakan layanan tersebut secara gratis. Namun, ada juga
ChatGPT atau ChatGPT Plus versi shared
yang harganya 20 USD atau sekitar Rp 300.000 per bulan, yang merupakan versi
premium yang sudah tersedia di Indonesia.
“Kan ada layanan transaksi yang harus
wajib, ada layanan berbayar, terus ada lagi keuangan, terus ada lagi search
engine, terus ada lagi apalagi saya lupa, terakhir mengumpulkan data pribadi
orang Indonesia Kan ada enam, enam kategori itu nanti kita lihat (ChatGPT di
Indonesia),” ujar Semuel, dikutip dari Detikinet.
Tentang
ChatGPT
Picture: Engadget
Belakangan ini, ChatGPT ramai
diperbincangkan oleh banyak orang. Bagaimana tidak? ChatGPT bisa melakukan
percakapan dengan penggunanya secara canggih.
Makna canggih disini, chatbot ini dapat memberikan respon yang
fleksibel ketika pengguna mengajukan pertanyaan atau perintah untuk membuat
sesuatu dalam bentuk teks.
Berdasarkan penjelasan dari situs
resminya, mesin pencari ini merupakan model bahasa yang dikembangkan oleh
OpenAI yang menggunakan pembelajaran mesin untuk menghasilkan teks yang mirip dengan
manusia.
ChatGPT juga dilatih pada kumpulan data
teks besar dan dapat memahami serta menjawab berbagai topik dan pertanyaan. Layanan
ini dapat digunakan untuk berbagai tugas seperti terjemahan bahasa, menjawab
pertanyaan, dan membuat teks.
Layanan chatbot ini juga dapat melakukan hal berbasis teks lainnya seperti menjelaskan cara kerja suatu objek, mendeskripsikan sesuatu, membuat rencana perjalanan, menulis esai, dan banyak hal lainnya.
Baca juga: Microsoft Latih ChatGPT untuk Kendalikan Robot
ChatGPT sendiri dikembangkan oleh OpenAI,
perusahaan asal negera Amerika Serikat yang fokus mengembangkan teknologi
kecerdasan buatan. Chatbot ini didasarkan pada GPT-3.5, model bahasa alami yang
menggunakan proses pembelajaran yang mendalam.
Saat ini, selain bahasa Inggris, ChatGPT
juga mendukung bahasa Indonesia. Jadi pengguna di Indonesia dapat mengajukan
pertanyaan atau perintah dalam bahasa Indonesia yang kemudian akan mendapat
tanggapan dalam bahasa yang sama.
Maka dari itu, ChatGPT yang sudah
merambah ke Bahasa Indonesia ini membuatnya jadi ramai diperbincangkan oleh masyarakat
Indonesia.
Peraturan
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Pihak-pihak yang wajib mendaftar PSE tercantum
dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019). Pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh
setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, baik negara
(badan umum) maupun swasta. Dalam PP 71/2019, PSE sendiri dibagi menjadi dua kategori,
yaitu PSE swasta dan PSE publik.
Dalam peraturan PSE tersebut, adapun
maksud enam kategori PSE Lingkup Privat yang dimaksud Semuel. Berikut daftarnya:
1. PSE yang menyediakan, mengelola, dan
mengoperasikan penyediaan dan komersialisasi barang atau jasa.
2. PSE yang menyediakan atau mengelola
atau menyelenggarakan jasa transaksi keuangan.
3. PSE yang mengirimkan materi atau
konten digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan mengunduh melalui
portal atau situs pengiriman, email, atau melalui aplikasi.
4. PSE yang menyediakan, mengelola, dan
mengoperasikan layanan komunikasi, namun tidak terbatas pada pesan singkat, voice call, video call, email dan web chat, dalam bentuk platform digital
untuk layanan networking dan media
sosial.
5. PSE yang menyediakan layanan mesin
pencari, penyediaan informasi elektronik berupa teks, gambar, suara, video
animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari beberapa atau semua
itu.
6. PSE yang mengolah data pribadi untuk
kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait kegiatan transaksi
elektronik.
Baca juga: China Rilis MOSS, Chatbot AI Pesaing ChatGPT
Seperti yang telah diberitakan
sebelumnya, platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar
sebagai PSE ke Kominfo. Jika tidak terdaftar, konsekuensinya adalah
pemblokiran.
Mesin pencari Yahoo, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal semuanya telah melihat aturan PSE diblokir dalam satu tahun terakhir.
(gfr)
Tinggalkan Komentar