Jokowi Dorong Digitalisasi: Urusan Nikah Hingga Cerai Bisa Online

Nova Dila Amalia Robo . September 27, 2024

Foto : CNN Indonesia

Teknologi.id - Baru-baru ini, Presiden Jokowi melalui menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta agar membuat sistem online untuk mengurus pernikahan hingga perceraian.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi terus mendorong digitalisasi di berbagai sektor pemerintahan dan layanan publik.

Hal ini bertujuan untuk mempercepat reformasi birokrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, Jokowi baru-baru ini menyatakan keinginannya agar proses pernikahan hingga perceraian dapat dilakukan secara online.

Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk memodernisasi layanan publik dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi di era digital.

Baca Juga : Situs-situs Pemerintah Sempat Diretas Hacker, Tampilkan Pesan “Peringatan Darurat”

Presiden Jokowi selama masa jabatannya terus berupaya meningkatkan efisiensi birokrasi di Indonesia.

Digitalisasi menjadi salah satu kunci utama dalam upaya ini. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mengembangkan berbagai layanan publik berbasis digital, seperti administrasi kependudukan, pembayaran pajak, dan perizinan usaha.

Azwar Anas menyebutkan bahwa, saat ini pemerintah tengah membangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang membidik perjalanan hidup penduduk Indonesia mulai dari lahir hingga meninggal dunia, termasuk menikah dan bercerai.

Melansir CNN Indonesia, Menteri PANRB, Azwar Anas berkata "Jadi bapak, ibu, di tempat masing-masing dan kita semua diperintahkan oleh presiden target life journey-nya ini. Pertama mulai anak melahirkan. Kami senang dan mengapresiasi beberapa pemda telah mengintegrasikan ini. Mulai anak lahir, mendaftar sekolah, memasuki perguruan tinggi, mengendarai atau memiliki kendaraan.

Jokowi menyarankan bahwa proses administrasi pernikahan, mulai dari pendaftaran hingga pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), seharusnya bisa dilakukan secara daring.

Begitu pula dengan proses perceraian yang sering kali melibatkan birokrasi yang berbelit-belit dan memakan waktu lama.

Dengan sistem digital, diharapkan masyarakat dapat mengurus semua dokumen secara efisien, dari rumah atau tempat kerja mereka, tanpa harus bolak-balik ke instansi pemerintah.

Baca Juga : Pemerintah Prioritaskan ASN Jomblo untuk Dipindah ke IKN

Pemerintah juga sedang mempertimbangkan pengintegrasian layanan ini dengan sistem yang sudah ada, seperti layanan Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan platform digital lainnya. Dengan demikian, data pernikahan dan perceraian akan terhubung langsung dengan data kependudukan nasional, sehingga semua perubahan status dapat tercatat secara otomatis dalam sistem pemerintah.

Selain itu, Presiden Jokowi juga memerintahkan agar pembuatan SIM online yang sudah berjalan saat ini bisa terintegrasi dengan sistem memulai berusaha ataupun mencari kerja hingga melaksanakan pernikahan. Sehingga tak perlu memakan banyak waktu menyiapkan dokumen.

"Kadang kita kalau menikah itu begitu banyak administrasi yang betul dipersiapkan sehingga menyebabkan beberapa PR baru yang mesti bertumpuk dikerjakan ketika mereka memerlukan syarat-syarat," jelas Azwar Anas kepada CNN Indonesia.

Azwar Anas juga menambahkan bahwa nanti akan dilakukan integrasi dengan sistem perjalanan sehingga nantinya kalau bepergian melalui bandara tidak perlu mengeluarkan KTP. Sebab, sudah digantikan oleh identitas kependudukan digital (IKD) sehingga tidak perlu mengeluarkan KTP.

IKD sendiri masih dalam tahap uji coba sehingga jika uji coba IKD selesai, maka masyarakat akan dapat mengurus IKD dan dilakukan secara online.

Meski ide ini disambut positif oleh banyak pihak, namun penerapan sistem digital dalam proses pernikahan dan perceraian tentu tidak akan lepas dari tantangan.

Salah satu tantangan utamanya adalah kesiapan infrastruktur teknologi di seluruh daerah di Indonesia.

Meskipun kota-kota besar mungkin sudah memiliki akses internet yang memadai, masih ada banyak daerah terpencil yang belum mendapatkan akses internet stabil, yang dapat menghambat implementasi layanan ini secara merata.

Baca Juga : Pemerintah Berhasil Identifikasi Penyebab PDNS 2 Diserang Ransomware

Selain itu, keamanan data juga menjadi salah satu perhatian utama. Proses administrasi pernikahan dan perceraian melibatkan informasi pribadi yang sensitif.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa sistem yang dikembangkan memiliki keamanan data yang tinggi, untuk melindungi privasi warga negara. Meski demikian, manfaat dari digitalisasi ini sangat besar. 

Pertama, masyarakat akan mendapatkan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus administrasi pernikahan dan perceraian. Tidak perlu lagi antrian panjang di KUA atau pengadilan agama, yang bisa memakan waktu dan biaya.

Kedua, sistem digital akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pernikahan dan perceraian.

Data yang tersimpan dalam format digital akan meminimalkan risiko kehilangan atau manipulasi dokumen.

Baca berita dan artikel lainnya di Google News.

(nda)

Share :