
Foto: Kemenkomdigi
Teknologi.id — Dua raksasa teknologi dunia, Google dan Meta, akhirnya memenuhi panggilan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemanggilan ini dilakukan terkait adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Sistem Elektronik atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Pemerintah memberikan perhatian khusus pada Pasal 30 dalam regulasi tersebut yang mengatur standar operasional platform digital di Indonesia. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik asing patuh pada hukum yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah terhadap ruang digital nasional.
Kronologi Pemeriksaan dan 29 Pertanyaan

Foto: The American Bazaar
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Meta menjadi pihak pertama yang menjalani pemeriksaan intensif, kemudian disusul oleh pihak Google pada hari berikutnya. Dalam pertemuan tersebut, tim dari Komdigi mengajukan total 29 pertanyaan kepada perwakilan masing-masing perusahaan. Puluhan pertanyaan tersebut disusun untuk mendalami potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama implementasi PP Tunas. Alexander menyebutkan bahwa sesi tanya jawab ini adalah instrumen penting untuk menggali data teknis dan administratif dari kedua platform raksasa tersebut.
Baca juga: Apa Itu IGRS Komdigi? Mengenal Sistem Rating Game yang Lagi Viral
Status Penandatanganan Berita Acara (BAP)
Meta dilaporkan telah menyelesaikan agenda pemeriksaan dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Selain menandatangani dokumen resmi, Meta juga berkomitmen untuk melengkapi berkas mereka dengan dokumen tambahan yang diminta oleh kementerian. Google juga diwajibkan melakukan penandatanganan berita acara sebagai bukti sah atas keterangan yang diberikan selama proses pemanggilan. Penandatanganan BAP ini menandai berakhirnya tahap awal pengumpulan keterangan dari pihak penyelenggara sistem elektronik tersebut.
Baca juga: Komdigi Resmi Umumkan IGRS, Sistem Rating Game Mandiri Pertama di Asia Tenggara
Tahap Verifikasi dan Pendalaman Data
Pihak Komdigi menegaskan bahwa hasil akhir dari rangkaian pemeriksaan ini belum bisa langsung diumumkan kepada publik. Alexander Sabar meminta masyarakat untuk menunggu proses pendalaman data yang sedang dilakukan oleh tim ahli kementerian. Saat ini, pemerintah masih berada dalam tahap pengawasan dan menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari kedua perusahaan. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Komdigi untuk menentukan langkah hukum atau administratif selanjutnya. Keputusan resmi pemerintah akan segera disampaikan setelah seluruh proses evaluasi terhadap Google dan Meta dinyatakan tuntas secara menyeluruh.
Baca berita dan artikel lainnya di Google News
(WN/ZA)