Teknologi.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi siap pasang badan jika harus menghadapi tuntutan balik dari pemilik situs terkait penutupan situs judi online.
Meutya menjelaskan bahwa saat pemerintah tengah gencar menutup situs-situs yang terlibat dalam judi online, beberapa pemilik situs tersebut mengajukan tuntutan karena merasa tidak bersalah atas pemblokiran laman mereka.
Dalam konferensi pers mengenai "Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data", Meutya mengungkapkan bahwa banyak aduan yang diterima Komdigi terkait langkah-langkah pemblokiran ini.
"Pemerintah dalam hal ini Kemkomdigi dalam rangka menutup situs ataupun juga aplikasi, kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik. Enggak apa-apa, kita hadapi," ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Eks Menkominfo Budi Arie Bantah Terlibat Beking Judi Online
Meutya mengatakan, jika memang ada pemilik situs yang merasa keberatan terkait penutupan situsnya, pemerintah akan memberikan penjelasan secara rinci kepada pemilik situs atau aplikasi yang terblokir tersebut.
"Kalau memang itu aduan dari masyarakat, kita akan tutup. Dan, kita siap berhadapan jika digugat. Kita akan jelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir terkait giat judi online," jelas Menkomdigi.
Dijelaskan Meutya, semenjak adanya Desk Pemberantasan Judi Online ini, sudah ada ratusan ribu situs maupun website judi online yang telah diblokir oleh pemerintah.
"Desk Judi Online di bawah pimpinan Menko Polkam itu rapat pertama tanggal 4 November, lalu kita lihat sampai 19 November situs-situs yang sudah ditutup sudah 104.819. Itu kalau dihitung dari 4 November 2024, kalau dari tanggal 20 Oktober atau di pemerintahan baru itu sudah 380 ribu," jelas Meutya.
(dwk)