Komdigi Tegur YouTube usai Konten Promosi Vape Libatkan Anak, Beri Waktu 3 Hari

Teknologi.id . August 03, 2026

Foto: Okezone

Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung yang diduga mempromosikan rokok elektronik (vape) dengan melibatkan seorang anak di bawah umur.

Pemerintah menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan anak di ruang digital dan meminta YouTube segera mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud.

Baca juga: China Siapkan Aturan Baru agar AI Tercanggihnya Tak Diakses Negara Barat

Komdigi: Anak Tidak Boleh Dieksploitasi di Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa anak-anak harus mendapat perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, termasuk dalam konten promosi produk yang tidak ditujukan bagi mereka.

Menurut Meutya, penggunaan anak untuk mempromosikan produk vape merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

Ia menekankan bahwa ruang digital seharusnya tidak menjadi tempat bagi konten yang mengeksploitasi anak atau membahayakan kesehatan mereka.

Teguran Dipicu Konten Live Streaming YouTuber

Surat teguran tersebut diterbitkan setelah Komdigi menemukan konten siaran langsung milik YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo, yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape.

Komdigi menyebut langkah ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sesuai ketentuan yang berlaku.

YouTube Diminta Segera Bertindak

Melalui surat resmi tersebut, Komdigi meminta YouTube untuk:

  • Meninjau konten yang dilaporkan.
  • Mengambil tindakan terhadap konten yang melanggar.
  • Menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.

Selain itu, pemerintah juga meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten agar lebih proaktif dalam mendeteksi konten yang melibatkan anak untuk promosi produk vape maupun konten lain yang berpotensi melanggar aturan perlindungan anak.

Komdigi juga meminta platform meningkatkan kecepatan penanganan laporan serta memastikan sistem pembatasan usia dan deteksi konten berjalan secara efektif.

Diberi Tenggat Waktu Tiga Hari

Komdigi memberikan waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut.

Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindak lanjut yang memadai, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

  • Teguran tertulis lanjutan.
  • Denda administratif.
  • Penghentian sementara layanan.
  • Pemutusan akses terhadap sistem elektronik sesuai regulasi.

Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan utama tetap mengedepankan pembinaan dan kepatuhan, tetapi langkah penegakan hukum akan ditempuh apabila kewajiban moderasi konten tidak dijalankan.

Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa perlindungan anak di internet bukan hanya menjadi tanggung jawab platform digital, tetapi juga membutuhkan peran kreator konten, orang tua, dan masyarakat.

Kolaborasi dari seluruh pihak dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak.

Baca juga: iPhone Air 2 Dikabarkan Meluncur 2027, Ini Bocoran Spesifikasi dan Fitur Barunya

Kesimpulan

Kasus dugaan promosi vape yang melibatkan anak dalam siaran langsung mendorong Komdigi mengeluarkan teguran resmi kepada YouTube. Pemerintah meminta platform segera mengambil tindakan, memperkuat sistem moderasi konten, serta meningkatkan perlindungan terhadap anak di ruang digital.

YouTube diberi waktu tiga hari untuk memberikan respons. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Komdigi menyatakan dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

Share :