
Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.
Kali ini, Komdigi mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE dan meminta mereka segera menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 22 September 2026.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu, Komdigi dapat memberikan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau access blocking terhadap layanan yang bersangkutan.
Beberapa nama yang masuk dalam daftar cukup familiar bagi masyarakat Indonesia. Di antaranya adalah Whoosh, Lion Air, TransJakarta, Pelita Air, Super Air Jet, Sriwijaya Air, hingga Shopify.
Baca juga: Kabar Baik! Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Komdigi
25 PSE Diminta Segera Daftar
Komdigi menyampaikan surat pemberitahuan kepada 25 PSE pada 16 September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 PSE merupakan perusahaan domestik, sedangkan dua lainnya merupakan PSE asing.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
Komdigi meminta seluruh PSE yang telah menerima surat tersebut segera menyelesaikan proses pendaftaran dan memastikan layanan yang mereka operasikan di Indonesia memenuhi ketentuan.
Daftar PSE yang Disurati Komdigi
Berikut 25 PSE yang mendapat pemberitahuan dari Komdigi:
- PT ASI Pudjiastuti Aviation – situs Susi Air
- PT Dharma Lautan Utama – situs dan aplikasi DLU Ferry
- PT Doran Sukses Indonesia – JETE dan Jete Connect
- PT Express Transindo Utama Tbk – Express Group
- PT Haryanto Motor Indonesia – aplikasi PO Haryanto Online
- PT Indo Transport Abdimas – aplikasi PO Handoyo
- PT Jackal Holidays – situs dan aplikasi Jackal Holidays
- PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) – situs KCIC dan aplikasi Whoosh
- PT Lion Mentari Airlines – situs dan aplikasi Lion Air
- PT Niaga Handal Cemerlang – Arnes dan Official Arnes Shuttle
- PT Pelayaran Sakti Inti Makmur – Express Bahari Mobile
- PT Pelita Air Service – situs dan aplikasi Pelita Air
- PT Ray Propertindo – Ray White Indonesia
- PT Rosalia Indah Transport – situs dan aplikasi Rosalia Indah
- PT Sebastian Citra Indonesia – Roti'O
- PT Sriwijaya Air – situs dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile
- PT Sudiro Tungga Jaya – aplikasi Sudiro Tungga Jaya
- PT Super Air Jet – situs dan aplikasi Super Air Jet
- PT Surya Pertiwi Tbk – situs Surya Pertiwi
- PT Trans Antar Nusabird (Cititrans) – situs dan aplikasi Cititrans
- PT Trans Berjaya Khatulistiwa – situs dan aplikasi Daytrans
- PT Transportasi Jakarta – situs dan aplikasi TransJakarta
- Secret Industries Pty Ltd – fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret
- Shopify Inc. – situs dan aplikasi Shopify
- Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn. – sewakost.com
Daftar tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari transportasi, penerbangan, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, hingga penyedia barang dan jasa.
Kenapa PSE Wajib Mendaftar?
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Komdigi menjelaskan bahwa PSE domestik maupun asing yang memenuhi kriteria wajib melakukan pendaftaran sistem elektronik.
Pendaftaran tersebut menjadi bagian dari tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia. Pemerintah menyebut kepatuhan ini diperlukan untuk menciptakan ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel.
Whoosh hingga Shopify Bisa Kena Access Blocking
Komdigi menegaskan bahwa pemberian surat tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan, bukan berarti seluruh layanan dalam daftar langsung diblokir.
Ke-25 PSE masih memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026.
Jika sampai batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, Komdigi dapat memberikan surat peringatan dan menerapkan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau access blocking sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, layanan seperti aplikasi Whoosh, Lion Air, TransJakarta, dan Shopify memang menghadapi potensi pemutusan akses apabila kewajiban pendaftaran tidak diselesaikan. Namun, statusnya saat ini belum diblokir.
Komdigi Minta PSE Lain Segera Cek Status Pendaftaran
Pengawasan Komdigi tidak hanya ditujukan kepada 25 PSE tersebut.
Pemerintah juga mengimbau PSE Lingkup Privat lain yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera memastikan status pendaftarannya.
Bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran, Komdigi membuka ruang koordinasi. Sementara PSE yang sudah menerima surat pemberitahuan tetap diminta memberikan tanggapan resmi apabila mengalami kendala teknis.
Komdigi juga menyediakan layanan pengecekan tanda daftar PSE melalui sistem resmi PSE Lingkup Privat.
Dengan batas waktu 22 September 2026 yang semakin dekat, perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut kini perlu segera menyelesaikan kewajiban administrasinya agar tidak masuk ke tahap sanksi pemutusan akses.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)