Ada 7 TV Swasta Masih Siaran Analog, Mahfud MD: Itu Ilegal!

Teknologi.id . November 03, 2022

Foto: detikinet

Teknologi.id - Pemerintah resmi mematikan tv analog alias Analog Switch Off (ASO) dan beralih ke tv digital mulai 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Namun, sayangnya masih ada stasiun TV swasta yang tidak mengalihkan siarannya ke digital sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan ada 7 TV swasta yang kedapatan masih menyiarkan siaran secara analog.

"Hanya ada beberapa TV yang sampai sekarang masih 'tidak mengikuti' atau 'membandel' atas keputusan pemerintah, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," ungkapnya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022) malam.

Baca juga: Bukan Cuma Lebih Jernih, Berikut 5 Keuntungan Siaran TV Digital

Menurut Mahfud, ketujuh stasiun TV swasta itu telah melakukan tindakan ilegal yang bertentangan dengan hukum.

"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, mohon ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil, daripada yang sekadar administratif," ujar Mahfud.

Pemerintah disebut siap memberi tindakan tegas pada TV swasta yang masih melakukan tindakan tersebut. Bagi TV swasta yang masih menggelar siaran TV analog, pemerintah secara teknis sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR tertanggal 2 November 2022.

Mahfud menuturkan ASO merupakan perintah Undang-Undang yang sudah lama disiapkan, dan telah dikoordinasikan dengan semua pihak, termasuk TV swasta. Selain itu, ASO merupakan keputusan dunia internasional yang telah ditetapkan ITU (International Telecommunication Union) sejak belasan tahun lalu.

"Kemudian di negara-negara ASEAN, tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum (ASO). Di dalam undang-undang kita sendiri juga sudah dicantumkan, dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan pembagian tugas. Terima kasih. Mohon ini dilaksanakan dengan baik," tutupnya. 

(dwk)

Share :