Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Menkominfo Budi Arie Setiadi resmi melakukan uji coba pemblokiran VPN gratis di Indonesia. Pemblokiran ini dilakukan akibat aktivitas judi online di Indonesia yang semakin meresahkan dengan menggunakan layanan tersebut.
"Per kemarin itu 3 dulu kita uji coba yang terindikasi VPN-nya paling banyak untuk judi online. Nanti bertahap VPN yang mengandung judi online kita blokir," ujar Budi, dikutip dari CNBC Indonesia (02/08/2024).
Jumlah tersebut baru sebagian kecil dari total jumlah penyedia layanan VPN gratis di Indonesia yang menurut temuan Ditjen Aptika ada sekitar 23 sampai 30 perusahaan.
Baca juga: Kominfo Mau Blokir Layanan VPN Gratis, Ternyata Ini Alasannya
"Kalau VPN berbayar kan konsumsi menengah atas. Kalau rakyat kecil suruh bayar Rp 150.000-200.000 kan malas," tambahnya.
Meski begitu, Budi menuturkan ke depannya tidak menutup kemungkinan layanan VPN berbayar juga akan dikenakan pembatasan akses oleh Kominfo.
"Kalau memang VPN berbayar tidak kooperatif, ya nanti kita [blokir]," tegas Budi.
Budi Arie menjelaskan, selain ramai dipakai untuk judi online, layanan VPN gratis juga memiliki risiko kerentanan pencurian data pribadi, penyebaran malware, dan membuat koneksi internet menjadi lambat, serta mengganggu kenyamanan dalam mengakses internet.
Baca juga: Menkominfo Sebut Akan Berantas Judi Online dengan 5K, Apa Itu?
Pembahasan terkait pemblokiran layanan VPN gratis ini pun telah dilakukan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Tony Supriyanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir.
"Kemarin Pak Hokky (Dirjen Aptika Kominfo) sudah rapat sama Pak Wayan (Dirjen PPI Kominfo), kita akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judi online," kata Budi dalam keterangan pers.
(dwk)