
Teknologi.id - Wacana satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial kembali ramai dibahas setelah DPR mengusulkan aturan tersebut. Namun, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa masyarakat tetap boleh memiliki lebih dari satu akun media sosial, asalkan semuanya terverifikasi dengan Single ID atau Digital ID.
Menurut Nezar, kebijakan ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk memperkuat tata kelola data dan meminimalisir penyalahgunaan akun anonim.
“Tidak masalah kalau punya satu, dua, atau bahkan tiga akun medsos, asalkan semuanya terhubung dengan identitas digital yang jelas,” ujar Nezar di Yogyakarta (18/9/2025).
Baca juga: 25 Contoh Prompt Gemini AI Foto Studio Berbagai Gaya yang Lagi Viral di Medsos
Apa Itu Single ID dan Digital ID?
Single ID adalah identitas tunggal digital yang mengintegrasikan data kependudukan, bagian dari program Satu Data Indonesia, SPBE, serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan sistem ini, setiap akun media sosial bisa dipertanggungjawabkan pemiliknya sehingga ruang digital menjadi lebih aman.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memberi lampu hijau agar program ini dipercepat, dengan harapan mendukung tercapainya SDGs 2030.
Aturan dari Hulu ke Hilir
Nezar menjelaskan, tata kelola data pribadi harus diperkuat dari hulu hingga hilir:
-
Di hulu: registrasi kartu SIM wajib menggunakan NIK. Namun, celah masih ada karena satu orang bisa mendaftarkan hingga tiga nomor per operator. Hal ini sering disalahgunakan untuk penipuan, scamming, hingga jual beli kartu prabayar.
-
Di hilir: tanggung jawab ada pada platform media sosial. Mereka wajib memastikan setiap akun bisa ditelusuri (traceable) ke identitas asli pemilik.
Dengan begitu, jika ada konten negatif, penyebar hoaks, atau penyalahgunaan akun, bisa langsung ditindak berdasarkan identitas yang valid.
Usulan DPR: 1 Orang 1 Akun
Usulan awal datang dari Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, yang menilai masyarakat sebaiknya hanya memiliki satu akun medsos untuk menekan peredaran hoaks dan akun anonim.
Hal senada juga diungkap anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, yang mengusulkan agar perusahaan platform seperti Meta, Google, hingga TikTok melarang adanya akun ganda. Menurutnya, second account sering disalahgunakan untuk membentuk “pasukan buzzer” dan jarang memberi manfaat.
Kesimpulan
Pemerintah masih mengkaji wacana 1 orang 1 akun medsos. Namun, Wamenkomdigi menegaskan bahwa yang terpenting bukan jumlah akun, melainkan verifikasi dengan Single ID atau Digital ID.
Dengan sistem ini, masyarakat tetap bebas berekspresi di media sosial, tetapi lebih bertanggung jawab atas konten yang dibagikan.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)