Foto: Portal Informasi Indonesia
Teknologi.id - BI Checking
adalah sebuah Informasi Debitur Individual (IDI) riwayat yang memberikan rekam jejak soal kelancaran atau
kemacetan angsuran kredit.
Rekam jejak tersebut merupakan data valid yang dikumpulkan secara
sistematis untuk menentukan apakah seorang debitur mampu dalam membayar utang
atau tidak.
Informasi tersebut umumnya
diperlukan ketika kamu mengajukan pinjaman seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit
Kendaraan Bermotor (KKB), atau kartu kredit.
Cara Cek BI Checking Online Melalui SLIK
Foto: OJK
Cara mengecek BI checking adalah
dengan membuka link form antrian online OJK berikut ini.
Kemudian isi formulir permohonan
IDEB dan pilih antrian berupa jadwal waktu dan keterangan sisa slot antrian.
Setelah mengisi formulir antrian
online, Anda akan menerima persetujuan melalui email. Untuk melengkapi tahap verifikasi data, Anda akan diminta
menghubungi nomor WhatsApp OJK-SLIK
yang tertera di email.
Selanjutnya jangan lupa cek email masuk pada akun Anda setelah menyelesaikan semua langkah di atas. SLIK OJK akan menyampaikan detil Debitur SLIK ke alamat email.
Baca juga: Data Bank Indonesia Bocor oleh Ransomware Conti, ini Kata Kominfo
Sebagai informasi, dalam BI
Checking diukur berdasarkan aktivitas kredit dengan skala 1 sampai 5.
- Kol 1 (kredit lancar): apabila debitur mampu menyelesaikan kewajibannya membayar angsuran sebelum jatuh tempo.
- Kol 2 (kredit dalam perhatian khusus): apabila kredit menunggak kurang lebih 1–3 bulan.
- Kol 3 (kredit tidak lancar) : apabila kredit menunggak 3–4 bulan.
- Kol 4: kredit telah jatuh tempo 4–6 bulan.
- Kol 5: Kredit buruk, atau debitur terlambat lebih dari 180 hari untuk pembayaran kreditnya.
(fpk)