Baca juga: Microsoft Luncurkan ‘ElectionGuard’, Software Open Source Pemantau Pemilu
Dia menjelaskan alasan mengapa e-voting baru bisa dilakukan sekitar tahun 2029. Selain terkait cakupan jaringan, rencananya sistem e-voting akan diintegrasikan dengan data registrasi kartu prabayar ponsel. Integrasi tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi data identitas pengguna (autentification) melalui Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) atau nomor ponsel. Rudiantara mengatakan, kementeriannya tengah fokus untuk memperbaiki sistem registrasi kartu prabayar ponsel. Sejauh ini, realisasi registrasi belum mencapai 100%. Artinya, masih ada nomor ponsel yang tidak diketahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemiliknya. Aspek lainnya adalah sosialisasi masyarakat. Dengan sistem e-voting, masyarakat bisa menggunakan hak pilih hanya melalui smartphone. Akan tetapi, Rudiantara menyadari bahwa tidak semua masyarakat di Indonesia memiliki smartphone, sehingga memerlukan proses adaptasi yang cukup lama.
Baca juga: Windows Terminal, Command Line Tool Baru dari Microsoft Segera Rilis
“Kemudian orangnya jangan kagetan. Saat ini memang sudah ada orang yang tahu smartphone, tetapi bagaimana mereka yang selama ini belum megang?,” tanya Rudiantara. Rudiantara mengatakan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sudah mulai fokus untuk mengembangkan sistem e-voting. Badan tersebut mulai menggelar uji coba sistem dalam pemilihan kepala desa maupun bupati di beberapa daerah. (FM)