Teknologi.id - Komisi Penyiaran Indonesia dikabarkan tengah berupaya menyusun peraturan sebagai dasar hukum untuk pengawasan konten digital dari YouTube, Facebook, Netflix dan media sejenis lainnya.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio, mengatakan pengawasan di media digital tersebut perlu dilakukan untuk memastikan konten-kontennya memang layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
Baca juga : Cara Akses YouTube Premium Gratis Selamanya!
"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," ujarnya, seperti dikutip dari Antara. Hal tersebut tak terlepas dari peralihan sebagian besar masyarakat dari media konvensional televisi dan radio ke media digital macam YouTube, Facebook, dan Netflix. Dengan begitu, nantinya bukan konten siaran di televisi saja yang diawasi KPI, tapi juga konten di platform internet. KPI mengupayakan aturan pengawasan media digital bisa dimasukkan ke dalam revisi undang-undang penyiaran, dan diharapkan DPR bisa segera melakukan revisi pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) lantaran sudah cukup usang.
Tak Hancurkan Media
Sementara itu menurut Yuliandre Darwis, Komisioner KPI Pusat, pengawasan ini tidak akan menghancurkan Netflix dan YouTube. Ia menegaskan apa yang dilakukan KPI adalah ingin memberikan panduan terkait norma-norma yang berlaku. "Kami tidak akan membatasi, melarang konten, tidak. Itu kan lebih kepada panduan, sehingga konten-konten itu terarah dengan baik," tuturnya. Yuliandre menambahkan, konten-konten yang dianggap melanggar aturan KPI nantinya akan diberhentikan sementara hingga diblokir. Ada juga denda yang bisa saja dikenakan terhadap pengelola platform. "Nanti ada aturan seperti pemberhentian sementara, di-banned. Ditegur dulu, kemudian diberikan ban, habis itu kan kalau pidana itu macam ada yang denda dan segala macam," lanjut Yuliandre.
(FM)