Teknologi.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan jika tidak boleh ada calon pengantin yang melakukan akad nikah secara online. Akad nikah tetap harus dilakukan sesuai dengan syariat agama Islam, bagi calon pengantin muslim.
"Pelaksanaan akad nikah secara online, baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," tegas Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (4/3/2020).
Keputusan itu tertuang pada surat edaran Tanggal 2 April 2020 terkait protokol penanganan COVID-19 pada pelayanan kebimasislaman. Amin pun menyatakan, surat edaran itu sudah disampaikan ke seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan KUA untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA: COVID-19 Tak Kunjung Mereda, KUA Layani Pendaftaran Nikah Online
Ada tiga poin penting dari surat edaran tersebut. Pertama, Kemenag hanya melayani pendaftaran calon pengantin secara online melalui situs www.simkah.kemenag.go.id. Tapi, kembali ditegaskan, pelaksanaan akad nikah tidak boleh dilakukan secara daring.
"Tak ada pendaftaran tatap muka. Pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat COVID-19 yang akan terus diupdate perkembangannya," imbuhnya.
Kedua, akad nikah akan tetap digelar, terkhusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. "(Tapi) layanan (akad nikah) di luar KUA ditiadakan," tambah dia.
Ketiga, Kemenag meminta calon pengantin dan pihak keluarga besar mempelai, untuk patuh terhadap prosedur pencegahan COVID-19 jika melakukan akad nikah di kantor KUA.
BACA JUGA: Google Duo Kini Bisa Group Call hingga 12 Orang
Seperti, peserta prosesi akad nikah dalam ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang; calon pengantin dan anggota keluarga harus mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer serta menggunakan masker; petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Seperti diketahui, rukun atau yang harus dipenuhi dalam nikah secara islam adalah ada mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul atau kesepakatan dua pihak.
(sz)