Teknologi.id - Grab Indonesia menerapkan sistem baru yakni berupa denda bagi pelanggan yang membatalkan pesanan armadanya mulai Senin, 17 Juni 2019. Namun, kebijakan itu baru diujicobakan lebih dulu selama sebulan ke depan di Kota Lampung dan Palembang. "Lampung dan Palembang kami pilih sebagai
piloting, pertimbangannya bukan kota yang superbesar seperti Jakarta, tapi juga bukan kota yang sepi. Ada unsur
tourism-nya," ujar President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2019, seperti dikutip dari
BisnisTempo, Selasa (18/6/2019).
Ridzki mengungkapkan,
cancelation fee atau denda bagi pembatalan pemesanan tidak hanya berlaku untuk penumpang. Pengemudi yang membatalkan pesanan penumpang juga akan diganjar pinalti. Grab Indonesia memberlakukan aturan khusus untuk denda pembatalan. Penumpang yang membatalkan pemesanan di atas 5 menit setelah mengorder, secara otomatis akan dikenai denda. Sedangkan untuk pembatalan yang dilakukan sebelum 5 menit, penumpang tidak akan didenda. Denda yang diberlakukan pun bervariasi. Denda untuk pembatalan pemesanan Grabbike adalah Rp 1.000, sedangkan Grabcar Rp 3.000. Denda ini akan dihitung sebagai kompensasi bagi pengemudi yang telah merugi waktu, tenaga, dan bahan bakar.
Jika penumpang menggunakan OVO, biaya pembatalan akan otomatis terpotong dari saldo. Bila penumpang tak menggunakan OVO, maka biaya pembatalan pesanan bakal dibebankan pada pemesanan berikutnya. Hal yang sama berlaku untuk mitra pengemudi Grab. Ridzki menjelaskan, perusahaan memiliki skema khusus untuk denda pembatalan yang dilakukan mitra pengemudinya. "Kami ingin ada
fairness dengan memberikan
treatment untuk
cancelation," ujarnya.
(dwk)