Teknologi.id - Mulai kemarin (16/3/2020), Gojek memberlakukan perintah Kementerian Perhubungan perihal kenaikan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Seperti diketahui, keputusan dari Kementerian Perhubungan 10 Maret 2020 lalu, kenaikan tarif berkisar Rp 150-250 per kilometer.
Baca juga: Peta Sebaran Corona di Jawa Barat Dirilis, Pantau Melalui Pikobar
Tarif batas bawah Rp 2.000/km naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km, atau kenaikan Rp 150/km.
Hanya saja, kenaikan tarif ini hanya terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) saja. Sedangkan, wilayah lainnya masih berlaku tarif lama.
Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvinanda mengatakan, Gojek mematuhi aturan pemerintah. Menurutnya, sebagai karya anak bangsa, Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah dalam memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan untuk mendukung iklim industri yang sehat.
Baca juga: Dukung Social Distancing, Menkominfo Siap Jamin Kualitas Telekomunikasi
"Hal ini juga sejalan dengan aspirasi dari mitra driver yang disampaikan salah satunya melalui forum komunikasi rutin kami yakni Kopdar Mitra Driver Gojek. Bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan ini, Gojek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kualitas layanan bagi pelanggan setia kami, dengan tetap menjaga kenyamanan mitra driver dalam bekerja," kata Teuku, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (16/03/2020).
Meski ada kenaikan tarif, menurut Teuku permintaan terhadap layanan ride hailing pun masih normal sejauh ini. Adapun tarif flat untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.
(sz)