
Teknologi.id - Meta, perusahaan di balik Facebook, menghadirkan fitur terbaru bernama Content Protection yang wajib diketahui semua kreator konten. Fitur ini memungkinkan kreator untuk melacak siapa saja yang mencuri atau mengunggah ulang video mereka tanpa izin, baik di Facebook maupun Instagram.
Selama ini, banyak kreator frustrasi karena video mereka diposting ulang oleh akun lain tanpa izin. Kini, dengan Content Protection, kreator punya kendali penuh: bisa memantau penyebaran video dan menentukan langkah tepat jika konten digunakan tanpa persetujuan.
Baca juga: Facebook Bisa Intip Foto di Galeri Ponsel, Begini Cara Mengamankannya
Cara Kerja Content Protection

Fitur ini bekerja dengan memindai video asli yang diunggah di Facebook. Jika sistem mendeteksi video yang sama diunggah akun lain, baik sebagian maupun keseluruhan, akun pengunggah ulang akan muncul di dashboard kreator. Kreator juga bisa melihat detail tambahan, seperti jumlah tayangan dan apakah video tersebut dimonetisasi.
3 Opsi Penanganan Konten
Setelah video repost terdeteksi, kreator bisa memilih salah satu dari tiga opsi:
-
Track (Lacak) – Video repost diberi label “repost” lengkap dengan tautan ke video asli, sekaligus memantau performa tayangannya.
-
Block (Blokir) – Video repost diblokir sehingga tidak bisa dilihat orang lain, tanpa memberikan penalti ke akun pengunggah.
-
Release (Lepas Pantauan) – Kreator memilih untuk tidak lagi memantau video tersebut, sehingga hilang dari dashboard.
Baca juga: Facebook Bawa Balik Fitur Lowongan Kerja di Marketplace, Begini Cara Pakainya!
Syarat dan Siapa yang Bisa Pakai
Content Protection hanya bekerja jika video asli diunggah di Facebook, meski bisa mendeteksi repost di Instagram. Fitur ini tersedia untuk kreator yang terdaftar di program monetisasi atau sebelumnya menggunakan Rights Manager. Kreator lain bisa mengajukan permohonan langsung ke Facebook.
Dengan Content Protection, kreator kini bisa melindungi karya mereka, mencegah pencurian konten, dan memastikan karya asli tetap dihargai.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)