Teknologi.id - Grab Indonesia sedang melakukan uji coba penerapan sistem denda bagi pelanggan yang melakukan pembatalan order untuk wilayah Lampung dan Palembang. Akan tetapi, denda tidak akan diterapkan untuk tiga kondisi berikut ini. Pertama, jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, pelanggan tidak akan dikenai biaya pembatalan.
Yang kedua, menurut penjelasan President of Grab Indonesia Ridkzi Kramadibrata, pelanggan tidak akan dikenai biaya jika mitra pengemudi Grab tidak tiba di lokasi dalam waktu 5 menit setelah estimasi waktu kedatangan pertama kali muncul. Sebagai contoh, jika estimasi kedatangan pengemudi terlihat 10 menit, namun pelanggan sudah menunggu lebih dari 15 menit, maka tidak dikenakan tarif pembatalan. Ketiga, jika mitra pengemudi Grab yang meminta melakukan pembatalan. Dalam kondisi ini pelanggan tidak akan dikenakan denda pembatalan. Namun dengan memberikan informasi alasan. "Pelanggan bisa melakukan cancel dengan memberikan masukan karena ini kan buat wise. Jadi kan alau memang mitra pengemudi yang minta di-cancel itu tinggal dilaporkan saja pada saat meng-cancel itu nanti tidak akan masuk hitungan cancellation, kalau di atas 5 menit," ujar Ridzki.
President of Grab Indonesia Ridzki mengatakan, kebijakan baru ini diberlakukan dengan tujuan memberikan rasa adil dan kenyamanan kepada kedua belah pihak, baik bagi mitra pengemudi maupun pelanggan Grab. "Jadi ini sebenarnya untuk memberikan pelayanan yang optimal untuk kedua belah pihak supaya lebih adil. Pelanggan engak perlu khawatir karena ada beberapa kriteria untuk sampai kena biaya pembatalan," ujar Ridzki.
(dwk)