Teknologi.id - Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan solusi bagi pasangan yang ingin mengadakan pernikahan di tengah pandemi COVID-19 dengan membuka layanan pendaftaran nikah online.
Kebijakan ini diambil atas respon pemerintah yang memperpanjang kebijakan untuk belajar, beribadah, dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 21 April 2020.
Pendaftaran nikah secara online juga merupakan penerapan sebagai upaya untuk menjaga jarak sosial (social distancing) dan jaga jarak fisik (phsycal distancing), demi menekan potensi penyebaran virus.
Calon pengantin yang ingin mengadakan pernikahan dalam waktu dekat, bisa langsung mengunjungi situs simkah.kemenag.go.id.
Baca juga: Cegah Penyebaran COVID-19, KSP dan Kominfo Luncurkan Aplikasi 10 Rumah Aman
Sedangkan untuk layanan pencatatan nikah dipastikan tetap berjalan. Namun, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyatakan layanan pencatatan nikah hanya diberlakukan khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH diterapkan.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin dalam siaran pers, Selasa (31/03/2020).
Ada beberapa tahapan yang mesti dilakukan untuk mendapat layanan pencatatan nikah. Pertama, silakan mengakses situs web simkah.kemenag.go.id, lalu klik daftar nikah. Kemudian pilih provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan untuk acara seremonial pernikahannya. Begitu juga isikan detail tanggal dan jam.
Kedua, isi data calon suami dan istri. Kemudian beri tanda checklist dokumen. Lalu, masukan nomor ponsel dan unggah foto calon pengantin. Dan terakhir, cetak bukti pendaftaran.
Baca juga: Cegah Corona, Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia Mulai 2 April
Meski begitu, Kamaruddin mengimbau bagi para calon pengantin untuk tidak menggelar pesta pernikahan dalam waktu dekat sebelum pemerintah menyatakan situasinya kondusif.
Sebab, menurut Kamaruddin, tak bisa dipungkiri, seremonial pernikahan identik dengan keramaian orang dalam satu ruangan, dan tentunya dihadiri berbagai kalangan masyarakat sesuai undangan yang disebar calon pengantin.
Dengan kondisi begitu, tentu, lanjut Kamaruddin, sangat berpotensi virus itu menyebar luas. Mengingat, pada pesta pernikahan pula tak ada istilah phsycal distancing. Untuk itu, ia bergitu berharap agar calon pengantin rela menjadwalkan ulang acara pernikahan.
(sz)