Teknologi.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kemenkominfo dan Kemendag sedang melakukan finalisasi aturan program penerapan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Peraturan ini dipastikan akan berlaku 17 Agustus mendatang. Kebijakan ini kemudian mengundang serangkaian pertanyaan muncul. Nah, melalui akun Instagram resminya, Kemenperin menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait regulasi kontrol IMEI.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum aturan IMEI diberlakukan. Kemenperin memastikan bahwa ponsel bm yang sudah dibeli sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung terblokir. Ponsel BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus bakal dapat pemutihan yang regulasinya tengah disiapkan.
Demikian pula ponsel yang dibeli di luar negeri. Jika pembelian dilakukan dan diaktifkan sebelum 17 Agustus, pemerintah akan melakukan pemutihan juga. Nah, jika membeli ponsel dari luar negeri ataupun ponsel BM setelah 17 Agustus, Kemenperin memastikan perangkat-perangkat tersebut tidak dapat digunakan di Indonesia.
Meski aturan IMEI sudah di depan mata, Kemenperin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu terburu-buru mengecek IMEI perangkatnya. Saat ini Kemenperin diketahui tengah menyiapkan laman khusus untuk mengecek IMEI resmi. Mari kita tunggu saja.
(dwk)