
Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menyiapkan aturan baru terkait registrasi nomor HP di Indonesia. Jika sebelumnya registrasi hanya memakai NIK dan Kartu Keluarga, ke depan pemilik nomor seluler—khususnya nomor baru—wajib melakukan perekaman wajah (face recognition) sebagai verifikasi identitas.
Aturan ini disusun untuk menutup celah penyalahgunaan nomor HP yang kerap dipakai untuk penipuan online, SMS spam, judi online, hingga penyebaran hoaks. Dengan biometrik, identitas pelanggan akan diverifikasi langsung lewat data kependudukan sehingga jauh lebih aman dan valid.
Baca juga: FBI Peringatkan Bahaya Ngecas HP di Tempat Ini, Data Bisa Dicuri Lewat USB!
Kenapa Aturan Ini Diterapkan?
Selama ini, registrasi menggunakan NIK dan KK banyak disalahgunakan. Data orang lain dicatut tanpa izin, nomor HP “abal-abal” beredar, dan pelaku kejahatan digital mudah membuat nomor baru untuk menipu korban.
Karena itu, Komdigi menilai perlu adanya sistem yang lebih kuat, yaitu verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah, supaya:
-
data pelanggan benar-benar valid,
-
keamanan digital nasional meningkat,
-
dan penyalahgunaan identitas dapat ditekan.
Apa Saja yang Diatur dalam Registrasi Baru?
Komdigi memaparkan beberapa ketentuan inti yang akan diberlakukan dalam aturan baru:
1. WNI 17 Tahun ke Atas (atau sudah menikah)
Wajib registrasi dengan:
-
Nomor HP (MSISDN)
-
NIK
-
Perekaman wajah (face recognition)
2. WNI di Bawah 17 Tahun & Belum Menikah
Karena belum memiliki KTP dan biometrik pribadi, registrasi memakai:
-
Nomor HP
-
NIK
-
NIK dan biometrik kepala keluarga sesuai data KK
3. Pengguna eSIM
Tetap wajib registrasi dengan:
-
Nomor HP
-
NIK
-
Face recognition
Apa Saja yang Akan Diatur di Aturan Baru Ini?
Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM), Komdigi menyiapkan beberapa fokus utama:
-
Aturan registrasi prabayar & pascabayar
-
Perlindungan data nomor pelanggan
-
Sistem pengawasan & pengendalian
-
Ketentuan peralihan
Kapan Aturan Rekam Wajah Mulai Berlaku? (Bertahap)
Komdigi memastikan penerapannya tidak langsung wajib. Berikut roadmap transisinya:
-
Selama 1 tahun pertama sejak aturan diundangkan
-
Registrasi masih bisa pakai NIK + KK
-
Face recognition masih opsional
-
-
Setelah 1 tahun
-
Registrasi wajib memakai NIK + face recognition
-
-
Khusus pelanggan lama
-
Tidak wajib registrasi ulang dengan biometrik
-
Ketentuan hanya untuk pelanggan baru
-
Dengan demikian, masyarakat punya waktu adaptasi, sementara operator juga dapat mempersiapkan sistem biometrik secara bertahap.
Baca juga: Harga HP Xiaomi Diprediksi Naik Tahun Depan, Ini Penyebabnya
Apa Dampaknya untuk Masyarakat?
-
Proses registrasi kemungkinan lebih cepat & akurat
-
Nomor HP ilegal makin sulit dibuat
-
Keamanan transaksi digital meningkat
-
Risiko penipuan online lebih kecil
-
Namun masyarakat harus siap melakukan verifikasi wajah saat membeli nomor baru
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)