Foto: SourceCon
Teknologi.id - Google dijatuhi hukuman denda oleh Pemerintah Turki setelah melakukan penyalahgunakan dominasi pasar iklan di negara tersebut.
Denda sebesar 196,7 juta Lira atau sekitar Rp 364 miliar dijatuhkan oleh Dewan Persaingan Turki kepada perusahaan yang bergerak dibidang teknologi yang berasal dari AS itu, seperti yang dilansir dari Reuters dalam JPNN.
Sebelumnya, Google sudah diberi kesempatan waktu 6 bulan untuk mengubah strategi iklannya setelah terdapat dugaan bahwa perusahaan tersebut menyalahgunakan dominasi internet di Turki.
Baca Juga: Bisnis Berbasis Hobi Jadi Potensi di Masa Pandemi
Kasus ini terjadi dua tahun setelah Google dijatuhi denda sebesar USD12,7 juta atau sekitar Rp 179 miliar. Hal ini lantaran Google dianggap mendukung sejumlah pengiklan daripada yang lain.
Dilansir dari Arab News dalam detikINET, Sarphan Uzunoglu selaku Akademisi mengatakan bahwa algoritma Google adalah indikasi atau tanda dalam perubahan perilaku konsumen. Google juga merupakan perusahaan yang mempunyai kekuatan untuk mengatur apa saja barang dan jasa yang dapat diakses dan bagaimana cara mengaksesnya.
Sarphan Uzunoglu menambahkan Google Adsense dan Google Adwords dimanfaatkan di berbagai belahan dunia, dan mereka juga mendominasi pasar periklanan digital. Dalam hal ini, Uzunoglu berpendapat bahwa internet sama dengan Google.
Baca Juga: Apple Tak Jadi Luncurkan iPhone SE 3 Awal 2021
Selain Turki, Uni Eropa juga menjatuhkan denda kepada Google di tahun lalu karena kasus yang sama, yaitu penyalahgunaan dalam periklanan digital atau online. Kasus ini terjadi setelah Google menghalau situs web menggunakan perantara selain platform iklan dari Google.
Perusahaan mesin pencari ini dituduh melakukan pelanggaran hukum karena mempersulit hasil pencarian di pasar konten dengan cara menempatkan iklan teks di bagian atas hasil pencarian. Jika mereka tidak beriklan dengan Google sebagai perantaranya, iklan-iklan tersebut tidak akan sulit terlihat dalam pencarian.
(rh)