Foto: Detik.inet
Teknologi.id -kebijakan migrasi dari tv analog ke digital telah dicanangkan pemerintah sejak 1997 Namun, tindakan ini baru mulai diwujudkan tahun 2004 dan benar-benar menjadi keputusan berkekuatan hukum sejak 2020.
"Terhadap upaya migrasi ke siaran digital ini, dapat dianalogikan sebagai penggunaan satu bahasa yang sama dengan bahasa-bahasa Internasional," ujar Dr Firman, Pemerhati Komunikasi Budaya dan Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia (UI) Dr Firman Kurniawan mengatakan,
Dilansir dari detik.com Migrasi TV analog ke digital urung dilakukan pada 17 Agustus lalu. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan bahwa suntik TV analog secara keseluruhan tinggal 14 bulan lagi.
Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) menunda proses migrasi siaran televisi (TV) analog (Analog Switch Off/ASO) ke siaran TV digital. Sebagai gantinya, pihak Kominfo mengatakan akan melakukan penjadwalan ulang bersama dengan tahapan ASO berikutnya.
Penghitungan itu merujuk Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian, pelaksanaanya mengacu pada Permen Kominfo No. 11 Tahun 2021 tersebut merupakan perubahan atas Permen Kominfo No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Penyiaran.
Berdasarkan permen tersebut, Analog Switch Off (ASO) dilakukan dalam tiga tahap, dimulai 30 April 2022 dan berakhir pada 2 November 2022.
"Karena Undang-Undang Cipta Kerja berlaku pada tanggal 2 November 2020 tahun lalu, artinya proses ASO harus selesai paling lambat pada tanggal 2 November 2022. Waktu yang tidak terlalu lama lagi, yaitu hanya tersisa 14 bulan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kominfo Mira Tayyiba dalam siaran persnya, Jumat (3/9/2021).
Mira menambahkan bahwa implementasi penghentian siaran TV analog ini harus dipersiapkan dengan baik dan secara detil. Sebab, kata Mira, upaya bersama ini melibatkan banyak pihak dan akan berdampak kepada layanan masyarakat.
"Kami mencatat bahwa pelaksanaan ASO setidaknya akan melibatkan 701 lembaga penyiaran televisi yang saat ini bersiaran dengan teresterial analog, dan ASO juga akan berdampak kepada lebih dari 40 juta rumah tangga yang saat ini menyaksikan siaran televisi analog," tuturnya.
Bagi masyarakat kalangan bawah yang sudah memiliki perangkat televisi namun masih analog, pemerintah dan penyelenggara multipleksing akan menyalurkan bantuan set top box agar menerima siaran TV digital.
"Khusus bagi masyarakat yang terdampak dengan kriteria tertentu akan mendapatkan bantuan set top box," pungkas.
Ini jadwal migrasi TV analog ke digital.
Foto: Unsplash
Berikut tahap penghentian siaran TV analog ke siaran TV digital di seluruh wilayah Indonesia:
Tahap1
30 April 2022 di 56 Wilayah mencakup 166 Kabupaten/Kota
Tahap 2
31 Agustus 2022 di 31 Wilayah mencakup 110 Kabupaten/Kota
Tahap 3
2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 Kabupaten/Kota
(zf)