Foto: Unsplash
Teknologi.id – Kemenkominfo baru saja
mengeluarkan pernyataan akan melakukan penjadwalan ulang untuk menyuntik mati
siaran analog.
"Semula pemadaman tahap awal
yang rencananya dieksekusi pada 17 Agustus 2021 dibatalkan dan akan dijadwalkan
ulang bersama dengan tahapan-tahapan analog switch off (ASO) berikutnya," ucap
Ismail, Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo.
Ismail beranggapan, penyesuaian
penghentian jadwal siaran TV analog mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain,
fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini adalah penanganan dan
pemulihan kondisi COVID-19.
Selain itu, pemerintah juga banyak
menerima masukan dari elemen publik dan masyarakat agar ASO tahap pertama tidak
dilakukan pada 17 Agustus mendatang.
"Kami juga melakukan evaluasi terhadap berbagai kesiapan teknis para pemangku kepentingan, stakeholder terkait untuk melakukan migrasi ke siaran tv digital ini masih diperlukan persiapan lebih lanjut," ucap Ismail.
Baca juga: Ini Syarat Dapatkan STB Gratis untuk Beralih ke TV Digital
Ismail dan pihak Kemenkominfo belum
mengungkapkan kapan penjadwalan ulang penghentian siaran TV analog menjadi TV
digital tahap pertama di 15 kabupaten atau kota tersebut.
"Revisi terhadap Permenkominfo
tentang pelaksanaan ASO akan kami sampaikan secepatnya," ucap Ismail.
Dikabarkan sebelumnya, Kemkominfo
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, menyatakan menghentikan
siaran TV analog secara bertahap di berbagai wilayah sampai sepenuhnya beralih
ke siaran TV digital paling lambat 2 November 2022.
Kemenkominfo mengelompokannya dalam lima
tahap dalam agenda suntik mati TV analog ini. Sepanjang tahun 2021, ada dua
tahap pemerintah menghentikan siaran TV analog. Sedangkan tiga tahap sisanya
dikerjakan pada 2022.
Meski dialihkan menjadi TV digital, namun pengalihan ini tidak menggunakan akses internet, melainkan Set Top Box (STB). Hal ini tentu saja menjadi perhatian sebab tak semua rakyat Indonesia bisa menjangkaunya.
(MIM)