Atasi Polusi Udara, Mobil di Atas 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta

Kemala Putri . August 02, 2019
Teknologi.id - DKI Jakarta saat ini sedang diterpa masalah polusi udara. Beberapa hari terakhir, DKI Jakarta masuk dalam peringkat tertinggi kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pun mencari cara untuk menekan polusi udara ini. Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Anies memberikan beberapa instruksi. Salah satu yang disebutkan adalah soal pembatasan usia kendaraan.

Baca juga: Perangi Polusi Udara, Peneliti Temukan Teknologi Ubah CO2 Jadi Batu

Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 ini. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada tahun 2025. "Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025," tulis Instruksi Gubernur tersebut. Tak cuma kendaraan pribadi, Anies juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.

Baca juga: DJI Agras, Drone Pintar untuk Para Petani

Instruksi tersebut langsung ramai di perbincangkan baik di dunia nyata maupun dunia maya. Di Twitter, beberapa netizen ada yang pro maupun kontra terhadap rencana tersebut. Berikut sebagian cuitan mereka:
This tweet is unavailable
(dwk)
Share :