Baca juga: Perangi Polusi Udara, Peneliti Temukan Teknologi Ubah CO2 Jadi Batu
Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 ini. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada tahun 2025. "Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025," tulis Instruksi Gubernur tersebut. Tak cuma kendaraan pribadi, Anies juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.Baca juga: DJI Agras, Drone Pintar untuk Para Petani
Instruksi tersebut langsung ramai di perbincangkan baik di dunia nyata maupun dunia maya. Di Twitter, beberapa netizen ada yang pro maupun kontra terhadap rencana tersebut. Berikut sebagian cuitan mereka:Ganjil genap diperluas gapapa, mobil usia diatas 10 tahun gaboleh beroprasi juga gapapa, asallllll... angkutan umumnya rapi, terjangkau harganya, terintegrasi sampe pelosok jabodetabek, jam operasi 24 jam dan tepat waktu
— agumon (@dewangeee) August 2, 2019
Katanya mobil di atas 10 tahun tidak boleh beroperasi. Terus kalo gak boleh beroperasi makin banyak bangkai mobil tua yang gak tau di apain. kurleb cem ini . Kalo semua berpindah ke mobil listrik pemerintah/ swasta baiknya juga mempersiapkan penanggulanagan mobil bekas . pic.twitter.com/XeuFXuAhpm
— Puurrr Ranger 😻😼🙀😾 (@sailorkuroneko) August 2, 2019
- orang-orang beli mobil baru tiap 10 tahun
— 𝔽# (@f2face) August 2, 2019
- tetap polusi
This tweet is unavailable(dwk)
Tinggalkan Komentar