Ada Polisi Virtual yang Pantau Medsos di RI, Ini Buktinya

Rima Fidayani Rizki . February 25, 2021

Foto: VOI.id

Teknologi.id - Kabar mengenai keberadaan polisi virtual (virtual police) di Indonesia ternyata benar adanya. Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Argo Yuwono. Beliau mengatakan, polisi virtual sudah mulai aktif setelah disahkannya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.

Baca Juga: 5 Senjata Asal Indonesia yang Diperebutkan Banyak Negara

Hingga kini, sudah ada tiga akun pengguna media sosial yang mendapatkan surat pemberitahuan atau teguran dari Polri. "Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/2), dilansir dari Liputan6.com, Kamis (25/2).

Salah satu akun yang menerima teguran dari Polri tersebut membuat dan memposting gambar berisi tulisan "jangan lupa saya maling". Sebelum mengirimkan teguran, Polri terlebih dahulu meminta pendapat ahli bahasa, hingga akhirnya konten tersebut dinyatakan berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, surat pemberitahuan pun dikirimkan kepada pengguna yang bersangkutan.

Surat tersebut berbunyi: "Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian."

"Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," lanjut Argo sambil membacakan isi surat teguran.

Lalu, bagaimanakah cara kerja polisi virtual itu sendiri?

Anggota Polri yang menjadi virtual police bertugas untuk memantau aktivitas di media sosial. Jika mereka menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Unggahan konten yang diteruskan oleh petugas kepada atasannya tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada para ahli di bidangnya, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Selanjutnya, jika konten terkait memiliki potensi tindak pindana, konten tersebut akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," terang Argo.

Kehadiran polisi virtual tersebut diharapkan bisa mengurangi konten-konten hoaks di media sosial. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati.

Baca Juga: 5 Peralatan Perang Buatan Indonesia yang Jadi Rebutan Dunia

Argo pun menegaskan, sesuai surat edaran Kapolri, keberadaan polisi virtual bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

"Tujuan virtual police yang kita lakukan yang selama ini kalau ada saling lapor, itu untuk menghindari itu, dan kita tetap sampaikan dulu ke masyarakat," pungkas Argo.

(rf)

Share :