Teknologi.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memutuskan untuk menghentikan kontrak kerja lima pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola yang bersih dan transparan sesuai dengan arahan Menkomdigi.
Menurut Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap keabsahan status kepegawaian, khususnya di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).
"Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya," jelas Arief dalam pernyataan resminya, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Komdigi Mau Batasi Transfer Pulsa & Terapkan Data Biometrik untuk Perangi Judi Online
Audit internal terkait Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal di Ditjen Aptika menemukan bahwa sejumlah pegawai kontrak tidak tercatat dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun nama mereka tertera dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024.
Arief menambahkan, pegawai ini hanya bekerja melalui perjanjian dengan Ditjen Aptika tanpa terdaftar secara administratif di Biro Kepegawaian Kemkomdigi, yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Langkah pemberhentian ini adalah bagian dari audit internal Inspektorat Jenderal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kementerian. Selain itu, tindakan ini diharapkan menjadi titik awal untuk memperbaiki tata kelola, khususnya dalam hal pengawasan konten digital.
"Kami tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna," tambah Arief.
Baca juga: Menkomdigi Tunjuk Petinggi Polri untuk Berantas Hacker dan Judi Online
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid telah berkomitmen untuk melakukan pembenahan di internal kementerian setelah adanya keterlibatan pegawai Kemkomdigi dalam kasus hukum terkait situs judi online.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebutkan bahwa sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk sembilan pegawai Kemkomdigi dan seorang staf ahli bernama Adhi Kismanto.
Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari pengelola situs judi, agen pencari situs, hingga pengepul daftar situs judi dan penampung dana. Beberapa lainnya bertugas memverifikasi situs agar tidak diblokir, termasuk Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas.
Selain itu, dua orang lainnya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara satu orang berperan sebagai perekrut. Penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap lebih banyak pelanggaran di kasus ini.
(dwk)