Foto: CNN Indonesia
Teknologi.id – Kementerian Riset dan Teknologi dan Badan Riset dan
Inovasi Nasional (Kemenristek/ BRIN) digabung ke Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud).
Penggabungan dua kementerian ini
bakal membuat Kemendikbud menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Kemendikbud dan Ristek).
Peleburan ini dilakukan
berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah Presiden Joko
Widodo (Jokowi) mengirimkan surat terkait penggabungan Kementerian Riset dan
Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Surat Presiden (Surpres) Nomor R-14/Pres/03/2021 yang dikirim 30 Maret 2021 itu, Presiden juga menyebut pembentukan Kementerian Investasi.
Baca juga: Cair Hari Ini, Begini Syarat Dapat Kuota Gratis Kemendikbud
Pembentukan Kementerian Investasi
disebutkan untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Menurut Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN) Bambang Brodjonegoro, BRIN sejak berdiri pada 2019 berdasarkan Peraturan
Presiden (Perpres) yang bersifat sementara.
Yaitu Perpres 74 tahun 2019
tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional berlaku sampai 31 Desember 2019.
Pada Maret 2020, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres tentang BRIN. Agar Perpres menjadi efektif, selanjutnya mesti diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: TikTok dan Kemendikbud Jalin Kerjasama Tingkatkan Literasi Digital Generasi Milenial
Namun, Perpres ini tak pernah
diundangkan oleh KemenkumHAM hingga setahun kemudian. Alasannya, ada pihak yang
inginkan bahwa BRIN harus terpisah dari Kemenristek.
Lantaran BRIN seharusnya
melakukan penelitian secara konkrit. Sementara, menurut Bambang BRIN merupakan
badan yang berada di bawah kementerian.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, BRIN harus dapat mengambil alih peran Kementerian Riset dan Teknologi yang akan dilebur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ia meyakini, kehadiran BRIN dapat membuat arah riset dan pengembangan inovasi di Indonesia menjadi terarah.
Baca juga: Indonesia-Korsel Lanjutkan Proyek Pesawat Tempur KFX/IFX
"Dengan adanya konsolidasi
ini diwadahi oleh di bawah payung BRIN, saya kira pelaksanaan riset dan
pengembangan inovasi itu akan menjadi betul-betul terkoordinir secara rapi”
“Selain itu bisa dilaksanakan
dengan skala prioritas yang ditetapkan oleh BRIN," kata Eddy dikutip dari
Kompas hari Senin 12 April 2021.
Pembentukan dua kementerian itu
sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah pada Kamis (8/4/2021) yang
membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan
kementerian.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco
Ahmad menyatakan, rapat itu menyepakati dua hal.
Pertama, penggabungan sebagian
tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kedua, pembentukan Kementerian
Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
(fpk)