Kemenristek/BRIN Digabung ke Kemendikbud, ini Alasannya

Fabian Pratama Kusumah . April 12, 2021

Foto: CNN Indonesia

Teknologi.id – Kementerian Riset dan Teknologi dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/ BRIN) digabung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Penggabungan dua kementerian ini bakal membuat Kemendikbud menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud dan Ristek).

Peleburan ini dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat terkait penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Surat Presiden (Surpres) Nomor R-14/Pres/03/2021 yang dikirim 30 Maret 2021 itu, Presiden juga menyebut pembentukan Kementerian Investasi.

Baca juga: Cair Hari Ini, Begini Syarat Dapat Kuota Gratis Kemendikbud

Pembentukan Kementerian Investasi disebutkan untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Menurut  Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro, BRIN sejak berdiri pada 2019 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang bersifat sementara.

Yaitu Perpres 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional berlaku sampai 31 Desember 2019.

Pada Maret 2020, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres tentang BRIN. Agar Perpres menjadi efektif, selanjutnya mesti diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: TikTok dan Kemendikbud Jalin Kerjasama Tingkatkan Literasi Digital Generasi Milenial

Namun, Perpres ini tak pernah diundangkan oleh KemenkumHAM hingga setahun kemudian. Alasannya, ada pihak yang inginkan bahwa BRIN harus terpisah dari Kemenristek.

Lantaran BRIN seharusnya melakukan penelitian secara konkrit. Sementara, menurut Bambang BRIN merupakan badan yang berada di bawah kementerian.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, BRIN harus dapat mengambil alih peran Kementerian Riset dan Teknologi yang akan dilebur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ia meyakini, kehadiran BRIN dapat membuat arah riset dan pengembangan inovasi di Indonesia menjadi terarah.

Baca juga: Indonesia-Korsel Lanjutkan Proyek Pesawat Tempur KFX/IFX

"Dengan adanya konsolidasi ini diwadahi oleh di bawah payung BRIN, saya kira pelaksanaan riset dan pengembangan inovasi itu akan menjadi betul-betul terkoordinir secara rapi”

“Selain itu bisa dilaksanakan dengan skala prioritas yang ditetapkan oleh BRIN," kata Eddy dikutip dari Kompas hari Senin 12 April 2021.

Pembentukan dua kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah pada Kamis (8/4/2021) yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rapat itu menyepakati dua hal.

Pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kedua, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

 (fpk)

Share :