3 Hacker Korut di Dakwa di AS karena Curi Rp18 Triliun

Fabian Pratama Kusumah . February 18, 2021

Foto: AVG

Teknologi.id - Tiga hacker asal Korea Utara (Korut) yaitu Jon Chang Hyok (31 tahun), Kim Il (27 tahun), dan Park Jin Hyok (36 tahun) didakwa di Amerika Serikat karena mencuri lebih dari USD 1,3 miliar atau sekitar Rp18 triliun dalam bentuk uang dan mata uang kripto lewat aksi peretasannya.

Korban peretasan tiga hacker ini bermacam-macam, mulai dari perusahaan, bank, sampai studio film di Hollywood, seperti yang dikatakan oleh Kementerian Hukum Amerika Serikat (AS).

Ketiganya didakwa mencuri uang lewat aksi peretasan sebagai sampingan dari pekerjaan utama mereka, yaitu bekerja di intelijen militer Korut, demikian dikutip dari detikINET hari Kamis 18 Februari 2021.

Baca juga: Syarat Jadi Karyawan Elon musk, Tak Perlu Pendidikan Tinggi!

Kementerian Hukum AS menyebut ketiga hacker itu bertanggung jawab atas tindakan aksi kriminal dan peretasan yang mereka lakukan.

Seperti serangan terhadap Sony Pictures Entertainment, yang dilakukan sebagai balasan atas perilisan film 'The Interview', yang menceritakan kisah pembunuhan pemimpin Korea Utara.

Mereka juga diduga meretas sejumlah pegawai dari AMC Theatres dan jaringan komputer Mammoth Screen, sebuah perusahaan film asal Inggris, karena memproduksi sebuah serial drama tentang Korut.

Baca juga: Pengumuman Warga Medsos, Polisi Virtual RI Siap Berpatroli!

Serangan ransomware yang dinamakan WannaCry 2.0 juga diduga dibuat oleh ketiga hacker tersebut. Selain itu ada juga peretasan terhadap sejumlah bank.

Bank tersebut tersebar di Asia Tenggara, Asia Selatan, Meksiko, dan Afrika, memanfaatkan protokol SWIFT untuk mencuri uang.

Sejumlah malware yang beredar antara Maret 2018 sampai September 2020 untuk menyerang pengguna mata uang kripto pun disebut sebagai hasil karya mereka.

Baca juga: Sering Diperbincangkan, Ada Apa Aja sih di Silicon Valley?

Jumlah total uang yang mereka curi tidak terlalu jelas, karena transaksinya bisa disetop dan dikembalikan dalam beberapa kasus tertentu.

"Bekerja untuk Korea Utara, menggunakan keyboard dan bukan senjata, mencuri dompet digital untuk mata uang kripto dan bukan uang tunai, adalah perampok bank di abad ke-21," ujar Asisten Jaksa Agung Amerika Serikat John Demers.

Menurut FBI, ketiga hacker tersebut saat ini berada di Korea Utara, meski sebelumnya diduga pernah ditempatkan di sejumlah negara seperti China dan Rusia.

(fpk)

Share :