Pengumuman Warga Medsos, Polisi Virtual RI Siap Berpatroli!

Teknologi.id . February 18, 2021
Foto: Detiksatu.com


Teknologi.id - Pengumuman untuk seluruh warga pengguna media sosial di Tanah Air, bahwa dalam waktu dekat ini Kepolisian Republik Indonesia akan segera mengaktifkan polisi virtual atau polisi di dunia maya.

Dalam Rapim Polri, Selasa (16/2/2021), Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya virtual police ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial, jika ada unggahan yang bisa dijerat dengan UU ITE.

"Virtual police menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian, lalu diberikan (dijelaskan) apa yang sebaiknya dia lakukan," ujar Sigit dalam Rapim Polri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/2/2021). 

"Tolong ini dikerjasamakan dengan Kominfo, sehingga kalau ada konten-konten seperti itu, virtual police muncul sebelum cyber police yang turun," imbuh Sigit.

Sosialiasi mengenai virtual police ini sendiri nantinya akan menggandeng para pegiat media sosial atau influencer, dengan begitu, edukasi tentang UU ITE benar-benar dipahami masyarakat.

"Saya kira ini bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat, sehingga proses edukasi dirasakan nyaman, tidak hanya menakut-nakuti, tapi membuat masyarakat tertarik dan sadar serta memahami apa yang boleh dan tidak boleh," tuturnya.

Baca juga: 7 Cara Mendapatkan Bitcoin Gratis di HP Android

Sigit menambahkan, terkait penerapan UU ITE ini dirinya juga bakal memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU ITE.

Instruksi tersebut sebagai tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar tidak ada lagi penggunaan pasal-pasal karet UU ITE untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.

Menurut Sigit, salah satu hal yang perlu diatur yaitu laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan, dilaporkan langsung oleh korban. 

"Tolong dibuat semacam STR atau petunjuk agar bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan," kata Sigit.

"Bila perlu, jika ada pelaporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor harus korbannya. Jangan diwakil-wakili lagi. Ini supaya tidak ada asal lapor, nanti kita yang kerepotan," tambahnya.

Baca juga: 5 Website Sumber Cuan untuk Para Freelancer

Sementara itu, terkait penyelesaian perkara yang menggunakan UU ITE, nantinya harus mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor. Sigit berpendapat, tidak perlu ada penahanan jika perkara yang dilaporkan tidak berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal ya tidak perlu ditahan. Jadi proses mediasi. Mediasi tidak bisa, ya tidak usah ditahan. Kecuali yang memang berpotensi menimbulkan konflik horizontal," ujarnya. 

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar