42 Platform Pembayaran Terancam Diblokir Kominfo, Diduga Terlibat Judi Online

Bunga Melssa Maurelia . August 12, 2024
judi online
Sumber: Unsplash.com/Michal Parzuchowski


Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang diduga terlibat dalam memfasilitasi transaksi perjudian online.

Pada Jumat (9/08/24), Kominfo mengirimkan surat peringatan kepada 21 PJP yang terkait dengan aktivitas tersebut, dengan ancaman pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk 42 platform pembayaran yang terlibat.

Langkah yang diambil oleh Kominfo ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal di ranah digital, terutama perjudian online yang telah menjadi ancaman serius di Indonesia.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, tindakan ini sejalan dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam peraturan tersebut, Kominfo diberi wewenang untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP guna memastikan bahwa layanan tersebut tidak digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian online.

"Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegas Budi dalam keterangannya pada Senin (12/08/24). 

Baca juga: 3 VPN Resmi Diblokir di Indonesia, Kominfo: Banyak Dipakai Judi Online

Monitoring dan Evaluasi Keterlibatan Aktivitas Judi Online

Kominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap layanan PJP yang terdaftar. Hasil dari pemantauan tersebut menunjukkan adanya indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan pembayaran tersebut untuk mendukung aktivitas perjudian online.

Kominfo tidak hanya sekadar menemukan indikasi, tetapi juga telah memberikan peringatan keras kepada PJP terkait, untuk segera melakukan audit internal dan pemeriksaan menyeluruh terhadap layanan mereka.

PJP diminta untuk menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah menerima surat peringatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa platform-platform tersebut tidak digunakan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online atau aktivitas ilegal lainnya.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan PJP tidak dapat memberikan hasil audit yang memadai, Kominfo tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional mereka.

Dampak dari Pencabutan Izin

Langkah Kominfo untuk mencabut izin 42 platform pembayaran ini memiliki implikasi yang cukup signifikan, tidak hanya bagi PJP yang terlibat, tetapi juga bagi seluruh ekosistem penyedia layanan pembayaran di Indonesia.

Pencabutan izin berarti platform-platform tersebut tidak lagi dapat beroperasi secara legal di Indonesia, yang bisa berdampak serius pada bisnis dan reputasi mereka. Ini juga menjadi peringatan keras bagi PJP lain untuk lebih waspada dan memastikan bahwa layanan mereka tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya tanggung jawab PJP dalam memastikan keamanan dan integritas layanan mereka.

"Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya," ujarnya.

Daftar 42 Platform yang Terancam Diblokir

Hingga saat ini, daftar lengkap 42 platform pembayaran yang diduga terlibat dalam transaksi judi online telah diumumkan oleh Kominfo. Daftar ini dapat diakses melalui website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan platform-platform tersebut sampai ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak Kominfo.

Dengan mengumumkan daftar ini, Kominfo berharap masyarakat dapat lebih selektif dalam memilih layanan pembayaran yang mereka gunakan, terutama dalam memastikan bahwa platform tersebut tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Selain itu, ini juga menjadi bagian dari transparansi yang diupayakan pemerintah dalam menangani isu-isu krusial seperti perjudian online.

Tanggung Jawab Bersama 

Perjudian online telah menjadi masalah yang semakin meresahkan, dengan dampak negatif yang luas, mulai dari kerugian finansial hingga masalah sosial lainnya. Penegakan hukum dan regulasi yang ketat oleh pemerintah adalah langkah yang penting, tetapi ini bukanlah satu-satunya solusi. Peran aktif dari penyedia layanan digital, termasuk PJP, sangat krusial dalam memerangi aktivitas ini.

PJP memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak disalahgunakan untuk tujuan ilegal. Ini tidak hanya penting dari sisi hukum, tetapi juga dari perspektif etika bisnis. Penyedia layanan yang proaktif dalam mencegah penyalahgunaan layanannya akan lebih dipercaya oleh masyarakat dan memiliki reputasi yang lebih baik di pasar.

Baca Berita dan Artikel lain di Google News.

(bmm)

Share :