Yuk, Tertib Bayar Pajak! Begini Cara Daftar NPWP Online 2020

Teknologi.id . September 27, 2020


Cara Membuat NPWP Online » elevenia Blog
Foto: Elevania


Teknologi.id - Dalam sistem perundang-undangan kita, setiap orang tak terkecuali warga negara asing (WNA), yang berpenghasilan di wilayah hukum Indonesia secara otomatis merupakan wajib pajak yang memiliki hak dan kewajiban. Salah satunya adalah kewajiban membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Sebagai bentuk ketaatan dalam membayar pajak, wajib pajak diwajibkan untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

NPWP sendiri memiliki peranan yang sangat penting dalam berbagai urusan, termasuk dalam urusan administrasi perbankan. Contohnya, seperti pengajuan kredit bank, pembukaan rekening efek, kepemilikan rekening dana nasabah, rekening koran, rekening bank, pembuatan siup hingga pembuatan paspor.

Untuk pembuatan NPWP, dahulu wajib pajak diharuskan datang langsung ke kantor pajak untuk mendaftarkan diri. Seiring dengan membludaknya pengurusan pajak di kantor perpajakan, kini pemerintah memberikan solusi yang memudahkan dengan menerapkan pendaftaran NPWP secara online.

Nah, bagi kalian yang ingin mendapatkan NPWP namun belum tahu cara melakukan pendaftarannya, berikut ini Teknologi.id rangkumkan cara daftar NPWP online terbaru 2020.

Baca juga: Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10

Cara Daftar NPWP Online

Tidak dipungkiri lagi, bahwasannya pembuatan NPWP selalu menghabiskan waktu yang sangat banyak. Hal ini tidak lain disebabkan oleh banyaknya antrean untuk mendapatkan pelayanan atau hanya sekedar mendapatkan formulir pendaftaran NPWP.

Untuk menghindari antrean yang sangat panjang tersebut, terlebih saat ini kita sedang berada di situasi pandemi Covid-19 yang mengharuskan kita untuk menjaga jarak dengan orang lain, inilah saat yang tepat memanfaatkan layanan online pembuatan NPWP. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id/login.

Kunjungi situs ereg.pajak.go.id/login

2. Daftar akun baru

Lakukan pendaftaran akun baru dengan cara memasukkan email yang masih aktif dan ulang kode Captcha yang tertera. Setelah itu, klik "Daftar". Cek dan buka kotak masuk/inbox email kalian dan cari email masuk dari eregistration. Setelah menemukannya, klik link verifikasi. Setelah itu, kalian akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran. Isi data diri, alamat email, dan password yang akan digunakan nanti.

3. Aktivasi akun baru via email

Cek dan buka kotak masuk/inbox email kalian kembali dan cari email masuk dari eregistration. Setelah menemukannya, klik link verifikasi.

4. Isi formulir pendaftaran NPWP

Selanjutnya, kalian akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Lalu, isi formulir registrasi data NPWP sesuai dengan instruksi yang diberikan.

5. Unggah foto e-KTP kalian

Centang kotak unggah dan unggah file foto e-KTP kalian di kolom "+Upload KTP Di Sini". Ikuti instruksi selanjutnya, lalu klik "Simpan".

6. Request Token Pendaftaran

Setelah melihat status pendaftaran NPWP, klik "Minta Token" dan masukkan kode Captcha yang tertera. Lalu klik "Submit" dan token akan terkirim secara otomatis ke email kalian.

7. Salin kode token pada e-mail

Buka kembali email kalian, copy kode token, kembali ke halaman sebelumnya, dan klik "Kirim Permohonan".

8. Masukkan 9 digit token yang sudah didapat

Centang semua kotak pernyataan dan salin ulang token yang sudah dicopy tadi. Lalu, klik "Kirim".

9. Permohonan NPWP selesai dilakukan

Persetujuan atau penolakan permohonan NPWP kalian akan diinformasikan melalui email.

  • Jika statusnya ditolak, maka kalian harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
  • Jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP kalian akan segera dikirim ke alamat pemohon melalui pos.

Baca juga: Cek Data Kamu Bocor Kemana Aja Pakai Website Ini

Dengan memanfaatkan layanan cara daftar NPWP online terbaru 2020 ini, kini kalian tidak perlu lagi menghabiskan waktu di kantor pajak.

Selanjutnya untuk diketahui bahwa kartu NPWP ini bisa dimiliki oleh siapapun dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Dikatakan bahwa semua orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan lapor pajak sesuai dengan ketentuan. Jika penghasilan seseorang kurang dari 4,5 juta, maka wajib pajak tersebut tidak diwajibkan membayar pajak.

Sementara itu, untuk kalian yang baru saja memiliki kartu NPWP pastikan untuk cek NPWP dengan mengunjungi website resmi.

Masukkan nomor NPWP untuk mengetahui keaktifan kartu tersebut. Jika belum aktif, kalian bisa mengunjungi kantor pengurusan pajak terdekat untuk mengaktifkannya.

(dwk)

Share :