Foto: Bitocto
Teknologi.id – Para investor yang melakukan transaksi uang kripto
alias cryptocurrency di dalam negeri
sudah mulai harus bersiap-siap untuk ditarik pajak.
Diperkirakan pajak yang bisa
dikantongi negara dari transaksi ini bisa mencapai triliunan rupiah pada tahun 2024
mendatang.
COO Tokocrypto Teguh Kurniawan
Harmanda mengatakan saat ini pengenaan pajak tersebut tengah dibahas oleh
beberapa pihak dan pelaku industri, termasuk Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Kebetulan masih pembahasan, saya juga diajak ngobrol dengan berapa pihak termasuk Bappebti untuk kemudian kita merumuskan tentang pengaturan pajak itu,"
Baca juga: Ini Jumlah Bitcoin Milik Elon Musk, Nilainya Fantastis!
Kata Teguh dalam D'Origin
Investment Talk, dikutip dari CNBC Indonesia hari Senin 19 April 2021.
Dia menyebutkan, pajak yang
diusulkan untuk dikenakan kepada para investor kripto ini adalah PPh final
sebesar 0,05%.
Besaran ini lebih kecil jika
dibandingkan PPh final yang dikenakan kepada investor saham di Bursa Efek
Indonesia (BEI) yang saat ini sebesar 0,1%.
"Goalnya berapa kita ngga tau. Tapi kita melihat bahwa potensi pendapatan pemerintah dari transaksi aset kripto di 2024 angkanya mencapai triliunan," kata dia.
Baca juga: Efek Cuitan Elon Musk, Harga Dogecoin Meroket 592% Lebih
Teguh menyebutkan dengan adanya
pajak ini akan membantu pertumbuhan industri dan ekosistem aset kripto untuk
bisa terus berkembang.
Belum lama ini Bappebti menyatakan
akan mendirikan bursa 'mata uang' kripto alias cryptocurrency di Indonesia.
Bursa khusus kripto ini akan
meliputi perdagangan sejumlah jenis mata uang kripto tak hanya Bitcoin, tapi
juga jenis lain misalnya Ethereum, Dogecoin, Binance Coin, BitTorrent dan
lainnya.
Ketua Bappebti Sidharta Utama mengatakan pembentukan bursa tersebut dilakukan guna melindungi pelaku usaha.
Baca juga: Bukan GPU, Menambang Kripto ini Gunakan Memori, Mau Coba?
"Bursa ini fokusnya pada
perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan
baik, antara pedagang, investor, maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan
aman," kata dia.
Sebagai informasi, hingga saat
ini ada ribuan jenis mata uang kripto dan Bappepti sudah mengeluarkan 226 aset
kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.
Minat masyarakat Indonesia terhadap
mata uang kripto pada akhir-akhir ini sangat meningkat. Bahkan pada bulan
Februari lalu aset kripto di Indonesia tercatat mencapai Rp70 triliun.
(fpk)