Pemerintah Siap Tarik Pajak Transaksi Kripto, ini Nominalnya

Fabian Pratama Kusumah . April 19, 2021

Foto: Bitocto

Teknologi.id – Para investor yang melakukan transaksi uang kripto alias cryptocurrency di dalam negeri sudah mulai harus bersiap-siap untuk ditarik pajak.

Diperkirakan pajak yang bisa dikantongi negara dari transaksi ini bisa mencapai triliunan rupiah pada tahun 2024 mendatang.

COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan saat ini pengenaan pajak tersebut tengah dibahas oleh beberapa pihak dan pelaku industri, termasuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Kebetulan masih pembahasan, saya juga diajak ngobrol dengan berapa pihak termasuk Bappebti untuk kemudian kita merumuskan tentang pengaturan pajak itu,"

Baca juga: Ini Jumlah Bitcoin Milik Elon Musk, Nilainya Fantastis!

Kata Teguh dalam D'Origin Investment Talk, dikutip dari CNBC Indonesia hari Senin 19 April 2021.

Dia menyebutkan, pajak yang diusulkan untuk dikenakan kepada para investor kripto ini adalah PPh final sebesar 0,05%.

Besaran ini lebih kecil jika dibandingkan PPh final yang dikenakan kepada investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang saat ini sebesar 0,1%.

"Goalnya berapa kita ngga tau. Tapi kita melihat bahwa potensi pendapatan pemerintah dari transaksi aset kripto di 2024 angkanya mencapai triliunan," kata dia.

Baca juga: Efek Cuitan Elon Musk, Harga Dogecoin Meroket 592% Lebih

Teguh menyebutkan dengan adanya pajak ini akan membantu pertumbuhan industri dan ekosistem aset kripto untuk bisa terus berkembang.

Belum lama ini Bappebti menyatakan akan mendirikan bursa 'mata uang' kripto alias cryptocurrency di Indonesia.

Bursa khusus kripto ini akan meliputi perdagangan sejumlah jenis mata uang kripto tak hanya Bitcoin, tapi juga jenis lain misalnya Ethereum, Dogecoin, Binance Coin, BitTorrent dan lainnya.

Ketua Bappebti Sidharta Utama mengatakan pembentukan bursa tersebut dilakukan guna melindungi pelaku usaha.

Baca juga: Bukan GPU, Menambang Kripto ini Gunakan Memori, Mau Coba?

"Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, antara pedagang, investor, maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman," kata dia.

Sebagai informasi, hingga saat ini ada ribuan jenis mata uang kripto dan Bappepti sudah mengeluarkan 226 aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.

Minat masyarakat Indonesia terhadap mata uang kripto pada akhir-akhir ini sangat meningkat. Bahkan pada bulan Februari lalu aset kripto di Indonesia tercatat mencapai Rp70 triliun.

(fpk)

Share :