Foto: iVoox
Teknologi.id – Pada April tahun ini, Satgas Waspada
Investasi atau SWI telah menemukan sejumlah investigasi ilegal di Indonesia.
Jumlahnya mencapai 26 kegiatan usaha tanpa izin dan memiliki potensi membuat
rugi masyarakat.
Dalam temuan itu dibagi dalam
sejumlah kegiatan perusahaan. Dari 26 perusahaan, 11 diantaranya merupakan
Money Game, 3 investasi cryptocurrency (uang kripto) tanpa izin, 1
penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 penyelenggara pembiayaan tanpa
izin dan 9 kegiatan lainnya.
Selain itu ditemukan juga kegiatan
penghimpunan sumbangan dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com. Diduga
adalah kegiatan asuransi dalam UU No.40 tahun 2014 mengenai Perasuransian, jadi
harus mendapatkan izin usaha Perasuransian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat dapat menanyakan langsung
sebelum melakukan investasi atau memanfaatkan fintech melalui sejumlah kanal
yang sudah disiapkan. Bisa melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp ke nomor
0811-571-571-57.
Kanal komunikasi itu juga bisa
dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan adanya kegiatan yang berpotensi
merugikan masyarakat.
Berikut 26 perusahaan yang masuk dalam Daftar Entitas Investasi Ilegal yang Dihentikan:
Baca juga: Uang Kripto dan Pandangan Elon Musk
1. Raja Coin
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi
penjualan cryptocurrency.
2. GBHub Chain
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi
penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
3. Lucky Best Coin (LBC)
Kegiatan yang Dihentikan : Investasi
penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
4. PT Trijaya Tirto Marto
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran
promisory note dengan imbal hasil 10% tanpa izin.
5. PT Tanam Uang Indonesia
Kegiatan yang Dihentikan: Platform
penitipan dana kepada trader.
6. PT Medussa Multi Business Center
Kegiatan yang Dihentikan:
Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.
7. Kitabisa Program Saling Jaga
Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/)
Kegiatan yang Dihentikan: Kegiatan
perasuransian tanpa izin.
8. PT Pay Earn Indonesia
(convertCASH)
Kegiatan yang Dihentikan:
Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.
9. Koperasi Tabung Haji Umroh
Kegiatan yang Dihentikan:
Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.
10. Creative Trading System
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game/
Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.
11. Auto Trade Gold 4.0
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi
Robot Trading/money game.
12. Investasi Titip Dana Amanah
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.
13. Magnipay - h5.Magnipay.com
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
14. BWTRADE - PT Semut Hitam
Nusantara
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
15. PT Bintang Maha Wijaya
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
16. Trader Sukses Indonesia
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
17. Trader King Pro
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
18. Batu Vulkanik
Kegiatan yang DIhentikan: Money Game
19. XBIT (Mining Crypto)
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
20. https://thelikey.org
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
21. PT Dana Oil Konsorsium
Kegiatan yang Dihentikan: Perdagangan
berjangka minyak mentah tanpa izin
22. Investasi Saham NSI
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran
investasi saham tanpa izin
23. ARA HUNTER
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran
investasi trading saham tanpa
izin
24. HJ Invesment oleh grup telegram
@angara_syahputra, @erik_chandra
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran
investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
25. PT Saham Bibit Reksadana, PT
Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran
investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama
(Bibit.id).
26. Syndication Group of Investors
and Invesment Banks
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin
(MIM)