Deretan Investasi Bodong Terbaru di Indonesia

Muhammad Iqbal Mawardi . May 05, 2021

Foto: iVoox

Teknologi.id – Pada April tahun ini, Satgas Waspada Investasi atau SWI telah menemukan sejumlah investigasi ilegal di Indonesia. Jumlahnya mencapai 26 kegiatan usaha tanpa izin dan memiliki potensi membuat rugi masyarakat.

Dalam temuan itu dibagi dalam sejumlah kegiatan perusahaan. Dari 26 perusahaan, 11 diantaranya merupakan Money Game, 3 investasi cryptocurrency (uang kripto) tanpa izin, 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan 9 kegiatan lainnya.

Selain itu ditemukan juga kegiatan penghimpunan sumbangan dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com. Diduga adalah kegiatan asuransi dalam UU No.40 tahun 2014 mengenai Perasuransian, jadi harus mendapatkan izin usaha Perasuransian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat dapat menanyakan langsung sebelum melakukan investasi atau memanfaatkan fintech melalui sejumlah kanal yang sudah disiapkan. Bisa melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp ke nomor 0811-571-571-57.

Kanal komunikasi itu juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan adanya kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Berikut 26 perusahaan yang masuk dalam Daftar Entitas Investasi Ilegal yang Dihentikan:

Baca juga: Uang Kripto dan Pandangan Elon Musk

1. Raja Coin

Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency.

2. GBHub Chain

Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

3. Lucky Best Coin (LBC)

Kegiatan yang Dihentikan : Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

4. PT Trijaya Tirto Marto

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10% tanpa izin.

5. PT Tanam Uang Indonesia

Kegiatan yang Dihentikan: Platform penitipan dana kepada trader.

6. PT Medussa Multi Business Center

Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.

7. Kitabisa Program Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/)

Kegiatan yang Dihentikan: Kegiatan perasuransian tanpa izin.

8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)

Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.

9. Koperasi Tabung Haji Umroh

Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.

10. Creative Trading System

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.

11. Auto Trade Gold 4.0

Kegiatan yang Dihentikan: Investasi Robot Trading/money game.

12. Investasi Titip Dana Amanah

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.

13. Magnipay - h5.Magnipay.com

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

14. BWTRADE - PT Semut Hitam Nusantara

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

15. PT Bintang Maha Wijaya

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

16. Trader Sukses Indonesia

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

17. Trader King Pro

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

18. Batu Vulkanik

Kegiatan yang DIhentikan: Money Game

19. XBIT (Mining Crypto)

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

20. https://thelikey.org

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

21. PT Dana Oil Konsorsium

Kegiatan yang Dihentikan: Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin

22. Investasi Saham NSI

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi saham tanpa izin

23. ARA HUNTER

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi trading saham tanpa

izin

24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

25. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).

26. Syndication Group of Investors and Invesment Banks

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin

(MIM)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar