Teknologi.id - Pemerintah Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengumumkan akan memblokir 191.995 nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang beredar di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas kasus pendaftaran IMEI tanpa verifikasi di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Mayoritas ponsel yang akan diblokir adalah iPhone sebanyak 176.874 unit.
Baca juga: Ratusan Ribu iPhone yang Terdaftar IMEI Ilegal Bakal Dimatikan Bareskrim Polri
Namun, kamu sebagai pemilik iPhone bisa memastikan apakah ponselmu terdaftar secara legal atau tidak dengan cara mudah melalui website resmi pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk memeriksa status registrasi IMEI iPhone:
Cara Cek IMEI iPhone Kalian Terdaftar Resmi atau Ilegal
Langkah 1: Temukan Nomor IMEI iPhone Kamu
- Pastikan kamu telah mengetahui nomor IMEI iPhone, yang terdiri dari 15 digit. Kamu bisa menemukan nomor ini dengan cara berikut:
- Buka menu pengaturan pada iPhone.
- Pilih opsi "General" dan kemudian "About".
- Gulir ke bawah hingga menemukan kolom IMEI.
- Selain itu, nomor IMEI juga bisa ditemukan pada informasi perangkat yang tertera di bagian belakang sisi bawah kotak kemasan iPhone.
Langkah 2: Cek Status Registrasi IMEI iPhone
- Kamu bisa melakukan pengecekan status registrasi IMEI iPhone melalui dua website resmi pemerintah berikut:
- Website Kementerian Perindustrian (imei.kemenperin.go.id):
- Kunjungi website https://imei.kemenperin.go.id/.
- Masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
- Klik ikon kaca pembesar untuk memulai pencarian status registrasi IMEI.
- Jika muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin", maka dapat dipastikan iPhone kamu didistribusikan secara legal dan IMEI-nya telah terdaftar.
Website Direktorat Jenderal Bea Cukai (beacukai.go.id):
- Kunjungi website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
- Masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di website.
- Klik opsi "Send" untuk memulai pencarian status registrasi IMEI.
- Terakhir, akan muncul status apakah IMEI iPhone telah terdaftar atau tidak.
Penting untuk memastikan IMEI iPhone kamu terdaftar di salah satu database pemerintah, baik di Kementerian Perindustrian atau Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jika terdaftar, maka iPhone kamu aman dari pemblokiran jaringan.
Perlu diingat, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin berasal dari pelaku usaha (produsen atau importir), sementara yang di database Bea Cukai berasal dari registrasi pengguna di kawasan pabean seperti Bandara.
Sehingga, mungkin saja IMEI iPhone terdaftar di satu database tetapi tidak di database lainnya. Tetapi, asalkan status registrasi IMEI tertera di salah satu database pemerintah, maka iPhone kamu dianggap legal dan bebas dari pemblokiran jaringan.
Semoga panduan ini bermanfaat untuk kamu dalam memeriksa status registrasi IMEI iPhone kamu. Dengan mengetahui status ini, kamu dapat memastikan legalitas ponselmu dan menghindari masalah di masa depan.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)