Pasutri Ini Menang Gugatan Rp 49 Triliun Lawan Raksasa Teknologi Google

Adellia Irmanda Azzahra . November 04, 2024

gugatan google
Foto: BBC

Teknologi.id - Pasangan suami istri asal Inggris, Shivaun Raff dan Adam, akhirnya berhasil memenangkan gugatan mereka, yang telah berlangsung selama 15 tahun, melawan raksasa teknologi Google.

Google diputuskan bersalah karena dianggap menyalahgunakan kekuasaannya di pasar untuk memonopoli persaingan. Sebagai akibatnya, Google diwajibkan membayar denda sebesar 2,4 miliar Euro atau setara dengan 49 triliun Rupiah.

Waktu itu, Juni 2006, Pasangan Raff berhenti dari pekerjaan mereka untuk memulai bisnis mereka sendiri yang bernama "Foundem."

Foundem adalah platform yang menyediakan perbandingan harga produk, dan mereka mendapatkan bayaran setiap kali pelanggan mengklik produk di situs mereka untuk diarahkan ke situs lain.

Setelah situs diluncurkan, mereka menyadari bahwa website Foundem ditempatkan jauh di bawah hasil pencarian untuk kata kunci yang relevan, seperti "perbandingan harga" dan "belanja perbandingan."

Melansir BBC, Senin (4/11), Foundem terkena sanksi dari pencarian Google, yang dipicu oleh salah satu filter spam otomatis mesin pencari tersebut.

Hal tersebut membuat pasangan Raff kesulitan untuk menghasilkan uang.

"Kami sedang memantau laman kami dan bagaimana peringkatnya (di Google), tiba-tiba kami melihat semua peringkatnya merosot seketika," jelas Adam.

Baca juga: Bangun Pusat Data di Malaysia, Ini Alasan Google Tidak Memilih Indonesia

Dalam sebuah wawancara, pasangan Raff menjelaskan bahwa pada awalnya, mereka mengira website mereka sedang bermasalah.

"Kami awalnya berpikir ini adalah kerusakan yang tidak disengaja, bahwa website kami terdeteksi sebagai spam," ujar Shivaun.

"Kami mengira bahwa kami hanya perlu mengajukan keberatan dan semuanya akan kembali seperti semula."

Pasangan Raff kemudian mengirimkan banyak permintaan transparansi kepada Google.

Akan tetapi, setelah lebih dari dua tahun, mereka mengaku tidak menerima tanggapan sama sekali dari perusahaan teknologi raksasa tersebut.

Sementara itu, website Foundem berjalan dengan normal di mesin pencari lain. Akan tetapi, Shivaun berpikir itu tidak ada artinya, karena semua orang di dunia rata-rata menggunakan Google.

Ketika Foundem diluncurkan, Adam tidak pernah mengira bahwa Google akan bersikap anti-persaingan dalam industri belanja online.

Namun, segalanya mulai berubah pada akhir tahun 2008, ketika pasangan ini mulai curiga ada yang tidak beres.

Tiga minggu sebelum Natal, mereka menerima notifikasi yang memperingatkan bahwa situs web mereka tiba-tiba menjadi lambat untuk dimuat.

Awalnya, mereka mengira bahwa ini adalah serangan siber. Namun, ternyata hal tersebut terjadi karena banyak orang mulai mengunjungi situs mereka, setelah Channel 5’s The Gadget Show menobatkan Foundem sebagai situs perbandingan harga terbaik di Inggris.

Momen tersebut sangat penting bagi pasangan Raff. Mereka segera menghubungi Google, mengungkapkan bahwa jelas tidak menguntungkan bagi pengguna jika mereka kesulitan menemukan situs mereka.

Namun, respons yang mereka terima dari Google hanya berupa jawaban yang menunjukkan ketidakpedulian.

Baca juga: TikTok Jadi Pilihan Utama Gen Z untuk Cari Berita: Google Mulai Tergeser?

Pada tahun 2010, pasangan Raff menghubungi Komisi Eropa. Investigasi mengungkapkan bahwa Google secara tidak adil mempromosikan layanan belanja miliknya sendiri dibandingkan dengan pesaing-pesaingnya.

Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa Foundem bukan satu-satunya website yang dirugikan oleh tindakan Google tersebut.

Terdapat 20 penggugat lain yang juga terdampak, seperti Kelkoo, Trivago, dan Yelp.

Alhasil, tujuh tahun kemudian, Komisi Eropa memutuskan bahwa Google telah menyalahgunakan dominasi pasarnya dan menjatuhkan denda sebesar 2,4 miliar Euro.

Kasus ini dianggap sebagai momen penting dalam regulasi global terhadap Big Tech, tulis Simon Tulett dari BBC.

Google menghabiskan waktu hingga tujuh tahun untuk melawan putusan tersebut. Akan tetapi, pada bulan September kemarin, Pengadilan Eropa menolak semua banding yang diajukan.

Seorang juru bicara Google menyatakan, "Putusan Pengadilan Eropa (pada tahun 2024) hanya berkaitan dengan cara kami menampilkan hasil produk dari tahun 2008 hingga 2017."

Mereka juga mengatakan bahwa perubahan yang mereka buat pada tahun 2017 untuk mengikuti keputusan belanja dari Komisi Eropa telah berhasil selama lebih dari tujuh tahun, dan telah menghasilkan miliaran klik untuk lebih dari 800 layanan perbandingan harga.

Oleh karena itu, Google tetap bersikeras membantah klaim yang diajukan oleh Foundem dan berkomitmen untuk melanjutkan perlawanan tersebut ketika kasus ini diperiksa di pengadilan.

Baca berita dan artikel yang lain di Google News.

(aia)

Share :