Foto: BPPT
Teknologi.id - Presiden Joko
Widodo (Jokowi) dikabarkan berencana menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna
semua moda transportasi, baik itu darat, laut, dan udara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar
Pandjaitan juga mengatakan pemberlakuan wajib PCR untuk semua moda transportasi.
Seperti diketahui, tes PCR sejauh
ini hanya diberlakukan untuk para calon penumpang pesawat udara.
Apabila memungkinkan, syarat PCR
harus diperluas untuk moda lainnya seperti kereta api, transportasi darat, dan
angkutan laut.
Namun rencana ini baru akan diterapkan jelang libur natal dan tahun
baru (Nataru).
"Secara bertahap, penggunaan
tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi
periode Nataru," kata Luhut, dikutip dari CNBC indonesia, Rabu (27/10/2021).
Luhut mengatakan agar tidak
terlalu membebani masyarakat yang melakukan mobilisasi, maka pemerintah akan berupaya agar harga tes PCR
bisa diturunkan lagi menjadi Rp 300.000.
"Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Luhut.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Vaksin Covid Booster Tahun Depan
Meskipun kasus Covid-19 secara
nasional saat ini sudah menurun, namun pemerintah belajar dari pengalaman
negara lain untuk tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan 3M.
Hal tersebut agar kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi
periode libur Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah memprediksi mobilitas
masyarakat akan terus meningkat hingga akhir tahun. Saat ini, tingkat mobilitas
masyarakat yang menuju ke Bali saja sudah melampaui tingkat mobilitas libur
akhir tahun lalu.
(fpk)