PCR Direncanakan Wajib saat Bepergian, Harga Diturunkan?

Fabian Pratama Kusumah . October 27, 2021

Foto: BPPT

Teknologi.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan berencana menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi, baik itu darat, laut, dan udara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan pemberlakuan wajib PCR untuk semua moda transportasi.

Seperti diketahui, tes PCR sejauh ini hanya diberlakukan untuk para calon penumpang pesawat udara.

Apabila memungkinkan, syarat PCR harus diperluas untuk moda lainnya seperti kereta api, transportasi darat, dan angkutan laut.

Namun rencana ini baru akan diterapkan jelang libur natal dan tahun baru (Nataru).

"Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut, dikutip dari CNBC indonesia, Rabu (27/10/2021).

Luhut mengatakan agar tidak terlalu membebani masyarakat yang melakukan mobilisasi, maka pemerintah akan berupaya agar harga tes PCR bisa diturunkan lagi menjadi Rp 300.000. 

"Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Luhut.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Vaksin Covid Booster Tahun Depan

Meskipun kasus Covid-19 secara nasional saat ini sudah menurun, namun pemerintah belajar dari pengalaman negara lain untuk tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan 3M.

Hal tersebut agar kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat akan terus meningkat hingga akhir tahun. Saat ini, tingkat mobilitas masyarakat yang menuju ke Bali saja sudah melampaui tingkat mobilitas libur akhir tahun lalu.

(fpk)

Share :